Cukup Selembar Kertas Untuk Cairkan Dana Desa

GampongRT - Pencairan dana desa yang sempat tersendat sekarang mesti secepatnya dipakai desa. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (8/9).

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan mempersempit semua mekanisme dana desa mudah-mudahan ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyodorkan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah tamat ditandatangani. Tidak ada argumentasi lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, di Jakarta, menyerupai dilansir dari situs kemendesa, Rabu (9/9).



Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan terhadap desa-desa mudah-mudahan secepatnya menggunakan dana desa itu untuk kegiatan desa. “Tidak ada argumentasi juga bagi desa-desa untuk tidak secepatnya membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan tidak yakin sebab justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.

Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini memastikan bahwa pemerintah sentra sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten/kota serta di desa-desa. “Kondisi ini mesti aku sampaikan terhadap semua pihak agar pemerintah sentra tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.

Ditanya tentang isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menerangkan SKB mengontrol tentang sistem penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat mesti memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dapat dipermudah bahkan ditiadakan.

“Dalam SKB itu dikelola sistem penggunaan dana desa. Adapun hukum mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi hukum dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.

Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan memastikan bahwa dalam SKB tiga menteri dikelola bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa isyarat dari sentra maupun provinsi maka dana desa dapat digunakan. (Baca: Sebagian Besar Dana Desa Tertahan Di Rekening Bupati)

“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction eksklusif dari sentra dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.

Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak berlainan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa hukum yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa agar tidak bertele-tele. Jika mekanisme yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.

“Sekarang dalam proses yang nyaris bersamaan, aku juga sedang menghasilkan tim yang melakukan pekerjaan semalaman rapatkan hingga jam 12 malam. Kita menghasilkan tim mudah-mudahan sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, lalu akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya agar dana desa itu eksklusif dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan. (Baca 
Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair).

Related : Cukup Selembar Kertas Untuk Cairkan Dana Desa

0 Komentar untuk "Cukup Selembar Kertas Untuk Cairkan Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)