GampongRT - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengapresiasi langkah tiga kementerian yang berisikan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait aktivitas pencairan Dana Desa untuk pembangunan desa-desa dan tempat tertinggal di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam mempublikasikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)
“Tentu pemerintahan Jokowi-JK ini mempunyai argumentasi yang berefek merubah nomenklatur, merekatkan urusan desa ini ke kementerian desa, tempat tertinggal dan transmigrasi. Kita dukung saja dulu, alasannya ini gres berlangsung satu tahun,” ujar Nono dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Perpres Dana Desa” di Gedung DPR, Jakarta, seumpama dilansir kompas.com, Rabu (9/9/2015).
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam mempublikasikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)
“Tentu pemerintahan Jokowi-JK ini mempunyai argumentasi yang berefek merubah nomenklatur, merekatkan urusan desa ini ke kementerian desa, tempat tertinggal dan transmigrasi. Kita dukung saja dulu, alasannya ini gres berlangsung satu tahun,” ujar Nono dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Perpres Dana Desa” di Gedung DPR, Jakarta, seumpama dilansir kompas.com, Rabu (9/9/2015).
Menurut anggota DPD tempat penyeleksian Maluku itu, langkah Presiden Jokowi dan tiga Kementerian dalam melakukan aktivitas dana desa ialah terobosan baru. Program itu juga dinilai selaku langkah serius pemerintah dalam menjawab pembangunan desa dan tempat tertinggal yang lamban.
“Kita berharap biar taktik membangun desa ini menjadi taktik yang terbaik. Kita top-down selama ini menciptakan sentralisasi. Tetapi kalo bottom-up itu akan lebih baik,” ujar Nono.
Nono menyertakan bahwa aktivitas dana desa ini mempunyai laba tersendiri bagi penduduk desa nantinya. Nono menyebutkan beberapa laba tersebut, pertama, berupa partisipasi penduduk yang aktif dalam membangun desa.
Kedua, penduduk menjadi termotivasi dan dapat bersikap dapat berdiri diatas kaki sendiri dalam menyanggupi keperluan mereka sendiri. Ketiga, aktivitas dana desa ini menurut Nono dapat memperkecil kesenjangan ekonomi antara desa dan perkotaan dengan memaksimalkan dana desa untuk pembangunan desa.
Namun menurut dia, aktivitas dana desa ini perlu dikawal bahu-membahu secara bertanggung jawab biar pemanfaatan dana desa dapat maksimal. Nono menilai, melakukan pengawasan distribusi dana desa ke sekitar 81.000 desa bukan problem yang mudah.
“Perlu ada pendampingan, sinkronisasi pemerintah, penduduk dan pegawapemerintah hukum, penguatan oleh pemerintah terhadap aparatur desa, lalu pengawasan pengendalian yang cukup saya kira ini akan menampilkan penguatan,” ujarnya.
Tumpang tindih
Pada peluang yang sama, Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mendukung aktivitas dana desa ini. Ia menganggap hal tersebut ialah wujud dari Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Namun, ia menyampaikan kewenangan-kewenangan tiga kementerian dalam aktivitas dana desa dinilai masih tumpang tindih.
“Kemendagri memegang kepengurusan pemerintahan desanya. Urusan terkait pembangunan, pemberdayaan itu geser ke Kementerian Desa, bahkan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan, alasannya ini kan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Menkeu juga punya kewenangan, Ini ialah duduk problem regulasi yang perlu diperhatikan,” ujar Djohermansyah.
Sementara itu, Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Era Pemerintahan SBY, Lukman Edy menyebutkan, dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2015 ialah penyelesaian dalam menjawab ketidakjelasan wewenang tiga kementerian dalam aktivitas dana desa.
Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat tersebut menyebutkan Kemendagri mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan aparatur desa, Kementerian DPT mempunyai kewenangan terhadap pemberdayaan penduduk dalam mempergunakan dana desa untuk pembangunan, dan Kemenkeu mempunyai kewenangan dalam pencairan dan distribusi dana desa ke masing-masing bupati setiap tempat sampai masing-masing kepala desa.
Namun, Lukman menyebutkan bahwa dana desa ini masih membuat duduk problem terkait dengan tiga kementerian yang mempunyai peraturan menteri yang berbeda. Hal ini mempunyai potensi membuat gesekan-gesekan antara tiga kementerian serta membuat panik bagi kepala desa dalam melakukan pencairan dana desa.
“Ini bukan soal sederhana. Misalkan kepala desa ikuti Permendagri, sementara Jaksa, Polisi, KPK dapat mengatasnamakan Permendes, resah kepala desanya. Kaprikornus mereka dapat mempunyai potensi menyalahi aturan, begitu pula sebaliknya. risikonya kepala desa mogok, enggak mau cairin duit alasannya belum clear,” ujarnya.
Presiden Jokowi pun dianjurkan menampilkan isyarat terhadap pegawapemerintah aturan terkait aktivitas dana desa tersebut. Lukman menganggap para aparatur desa di sekarang ini masih dalam tahap modifikasi sehingga mereka perlu dimaklumi di saat melakukan kesalahan mekanisme pencairan aktivitas dana desa.
“Ini kan masih masa transisi mereka masih belajar, salah-salah mekanisme sedikit enggak apa-apa, kasih keringanan untuk mencairkan secara praktis. Nanti tahun kedua baru, mereka telah sudah biasa dan terlatih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan pihaknya bareng dengan pemerintah akan memasang sasaran melakukan kenaikan jumlah dana desa pada tahun 2016 senilai Rp 70 triliun serta Rp 100 triliun pada tahun 2017. (Lihat: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa)
“Kita berharap biar taktik membangun desa ini menjadi taktik yang terbaik. Kita top-down selama ini menciptakan sentralisasi. Tetapi kalo bottom-up itu akan lebih baik,” ujar Nono.
Nono menyertakan bahwa aktivitas dana desa ini mempunyai laba tersendiri bagi penduduk desa nantinya. Nono menyebutkan beberapa laba tersebut, pertama, berupa partisipasi penduduk yang aktif dalam membangun desa.
Kedua, penduduk menjadi termotivasi dan dapat bersikap dapat berdiri diatas kaki sendiri dalam menyanggupi keperluan mereka sendiri. Ketiga, aktivitas dana desa ini menurut Nono dapat memperkecil kesenjangan ekonomi antara desa dan perkotaan dengan memaksimalkan dana desa untuk pembangunan desa.
Namun menurut dia, aktivitas dana desa ini perlu dikawal bahu-membahu secara bertanggung jawab biar pemanfaatan dana desa dapat maksimal. Nono menilai, melakukan pengawasan distribusi dana desa ke sekitar 81.000 desa bukan problem yang mudah.
“Perlu ada pendampingan, sinkronisasi pemerintah, penduduk dan pegawapemerintah hukum, penguatan oleh pemerintah terhadap aparatur desa, lalu pengawasan pengendalian yang cukup saya kira ini akan menampilkan penguatan,” ujarnya.
Tumpang tindih
Pada peluang yang sama, Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mendukung aktivitas dana desa ini. Ia menganggap hal tersebut ialah wujud dari Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Namun, ia menyampaikan kewenangan-kewenangan tiga kementerian dalam aktivitas dana desa dinilai masih tumpang tindih.
“Kemendagri memegang kepengurusan pemerintahan desanya. Urusan terkait pembangunan, pemberdayaan itu geser ke Kementerian Desa, bahkan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan, alasannya ini kan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Menkeu juga punya kewenangan, Ini ialah duduk problem regulasi yang perlu diperhatikan,” ujar Djohermansyah.
Sementara itu, Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Era Pemerintahan SBY, Lukman Edy menyebutkan, dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2015 ialah penyelesaian dalam menjawab ketidakjelasan wewenang tiga kementerian dalam aktivitas dana desa.
Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat tersebut menyebutkan Kemendagri mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan aparatur desa, Kementerian DPT mempunyai kewenangan terhadap pemberdayaan penduduk dalam mempergunakan dana desa untuk pembangunan, dan Kemenkeu mempunyai kewenangan dalam pencairan dan distribusi dana desa ke masing-masing bupati setiap tempat sampai masing-masing kepala desa.
Namun, Lukman menyebutkan bahwa dana desa ini masih membuat duduk problem terkait dengan tiga kementerian yang mempunyai peraturan menteri yang berbeda. Hal ini mempunyai potensi membuat gesekan-gesekan antara tiga kementerian serta membuat panik bagi kepala desa dalam melakukan pencairan dana desa.
“Ini bukan soal sederhana. Misalkan kepala desa ikuti Permendagri, sementara Jaksa, Polisi, KPK dapat mengatasnamakan Permendes, resah kepala desanya. Kaprikornus mereka dapat mempunyai potensi menyalahi aturan, begitu pula sebaliknya. risikonya kepala desa mogok, enggak mau cairin duit alasannya belum clear,” ujarnya.
Presiden Jokowi pun dianjurkan menampilkan isyarat terhadap pegawapemerintah aturan terkait aktivitas dana desa tersebut. Lukman menganggap para aparatur desa di sekarang ini masih dalam tahap modifikasi sehingga mereka perlu dimaklumi di saat melakukan kesalahan mekanisme pencairan aktivitas dana desa.
“Ini kan masih masa transisi mereka masih belajar, salah-salah mekanisme sedikit enggak apa-apa, kasih keringanan untuk mencairkan secara praktis. Nanti tahun kedua baru, mereka telah sudah biasa dan terlatih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan pihaknya bareng dengan pemerintah akan memasang sasaran melakukan kenaikan jumlah dana desa pada tahun 2016 senilai Rp 70 triliun serta Rp 100 triliun pada tahun 2017. (Lihat: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa)
0 Komentar untuk "Anggota Dpd Apresiasi Jadwal Penyaluran Dana Desa"