Ayo Bangun Desa - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, sejak permulaan potensi penyalahgunaan dana desa telah terlihat. Birokrasi acap kali menjadi salah satu kekuatan yang bisa mengancam proses demokrasi dan gampang disalahgunakan oleh petahana maupun orang-orang yang berkuasa dalam suatu daerah.
Menurut Nelson, dana desa ialah suatu hal baru. Pemerintah lewat dana desa ingin melakukan percepatan pembangunan di tingkat desa dengan memamerkan sejumlah dana ke desa yang kemudian akan digunakan oleh desa-desa tersebut dalam bentuk acara atau program.
"Nah, kegiatan-kegaitan dana desa mempunyai potensi disalahgunakan oleh para pencari kekuasaan ini," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Rabu (23/9/2015).
Nelson menambahkan, jikalau ada kepala desa yang menyalahgunakan dana pastinya mesti ditindaklanjuti secara bijak, tergolong menempuh jalur aturan jikalau perlu. Ia juga merekomendasikan mudah-mudahan kepolisian menggunakan Pasal 149 KUHP. Namun jalan tersebut yakni upaya terakhir dan jangan dijadikan argumentasi untuk berupaya menggiring banyak orang ke penjara.
Baca: Kepala Daerah Harus Percepat Penyaluran Dana Desa
"Padahal inginnya pemilu ini jadi pesta yang mengasyikkan tetapi jadi malapetaka. Pemilu jangan jadi alat untuk memilukan (membuat pilu) orang," kata Nelson.
Anggota Bawaslu yang lain Daniel Zuchron juga berharap, pasangan-pasangan kandidat tidak “menggoda” kepala desa untuk terlibat dalam politisasi program-program daerah. Bawaslu selaku pengawas pemilu, menurut Daniel, akan terus memantau lewat pengawas pemilu di tingkat desa dan kelurahan mudah-mudahan tak terjadi politisasi program-program.
Selain itu, pengawasan juga dilaksanakan oleh sejumlah kementerian menyerupai Kementrian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang ketiganya juga mempunyai tata cara monitoring masing-masing untuk menentukan dana desa berlangsung optimal.
"Kita berharap kebesaran hati dari para kepala desa itu menentukan ia betul-betul mempertahankan diri dan konsentrasi pada pelayanan-pelayanan pemerintahan. Tidak masuk ke ranah politik pemilihan," ujar Daniel. (tribunnews.com)
Menurut Nelson, dana desa ialah suatu hal baru. Pemerintah lewat dana desa ingin melakukan percepatan pembangunan di tingkat desa dengan memamerkan sejumlah dana ke desa yang kemudian akan digunakan oleh desa-desa tersebut dalam bentuk acara atau program.
"Nah, kegiatan-kegaitan dana desa mempunyai potensi disalahgunakan oleh para pencari kekuasaan ini," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Rabu (23/9/2015).
Nelson menambahkan, jikalau ada kepala desa yang menyalahgunakan dana pastinya mesti ditindaklanjuti secara bijak, tergolong menempuh jalur aturan jikalau perlu. Ia juga merekomendasikan mudah-mudahan kepolisian menggunakan Pasal 149 KUHP. Namun jalan tersebut yakni upaya terakhir dan jangan dijadikan argumentasi untuk berupaya menggiring banyak orang ke penjara.
Baca: Kepala Daerah Harus Percepat Penyaluran Dana Desa
"Padahal inginnya pemilu ini jadi pesta yang mengasyikkan tetapi jadi malapetaka. Pemilu jangan jadi alat untuk memilukan (membuat pilu) orang," kata Nelson.
Anggota Bawaslu yang lain Daniel Zuchron juga berharap, pasangan-pasangan kandidat tidak “menggoda” kepala desa untuk terlibat dalam politisasi program-program daerah. Bawaslu selaku pengawas pemilu, menurut Daniel, akan terus memantau lewat pengawas pemilu di tingkat desa dan kelurahan mudah-mudahan tak terjadi politisasi program-program.
Selain itu, pengawasan juga dilaksanakan oleh sejumlah kementerian menyerupai Kementrian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang ketiganya juga mempunyai tata cara monitoring masing-masing untuk menentukan dana desa berlangsung optimal.
"Kita berharap kebesaran hati dari para kepala desa itu menentukan ia betul-betul mempertahankan diri dan konsentrasi pada pelayanan-pelayanan pemerintahan. Tidak masuk ke ranah politik pemilihan," ujar Daniel. (tribunnews.com)
0 Komentar untuk "Dana Desa Rentan Disalahgunakan Penguasa Daerah"