GampongRT - Soal penyaluran dana desa terus menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar. Ia ingin seluruh dana desa secepatnya disalurkan terhadap desa, jangan ada lagi yang mengendap di rekening Pemerintah Daerah.
“Kepada teman-teman kepala kawasan untuk kesekian kalinya aku ingatkan soal dana desa ini secepatnya lah salurkan ke desa, jikalau lambat mewujudkan ingat adanya hukuman penundaan dana alokasi lazim dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9) menyerupai dilansir situs kemendesa.
Marwan mengingatkan Pemerintah sudah mempublikasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang membuat lebih mudah proses tata kelola bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, kesibukan alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibentuk lebih sederhana.
“Perlu dikenali di sekarang ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus bikin sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk menanggulangi pengangguran, kemiskinan, mengembangkan daya beli penduduk desa” ungkap Marwan.
Menteri asal PKB ini mengingatkan Kepala Daerah mencermati dan menanggapi cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) sementara waktu kemudian adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.
“Harus ada respon cepat dari para Kepala Daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa biar dapat pribadi digunakan untuk membangun infrastruktur desa menyerupai jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” jelas Marwan.
Dari data Kementerian Keuangan RI hingga dengan tanggal bulan ini dikenali sebanyak 16,57 trilyun atau 80 persen dari 20,7 trilyun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, sudah disalurkan dari Pusat terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Kepada teman-teman kepala kawasan untuk kesekian kalinya aku ingatkan soal dana desa ini secepatnya lah salurkan ke desa, jikalau lambat mewujudkan ingat adanya hukuman penundaan dana alokasi lazim dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9) menyerupai dilansir situs kemendesa.
Marwan mengingatkan Pemerintah sudah mempublikasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang membuat lebih mudah proses tata kelola bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, kesibukan alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibentuk lebih sederhana.
“Perlu dikenali di sekarang ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus bikin sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk menanggulangi pengangguran, kemiskinan, mengembangkan daya beli penduduk desa” ungkap Marwan.
Menteri asal PKB ini mengingatkan Kepala Daerah mencermati dan menanggapi cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) sementara waktu kemudian adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.
“Harus ada respon cepat dari para Kepala Daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa biar dapat pribadi digunakan untuk membangun infrastruktur desa menyerupai jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” jelas Marwan.
Dari data Kementerian Keuangan RI hingga dengan tanggal bulan ini dikenali sebanyak 16,57 trilyun atau 80 persen dari 20,7 trilyun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, sudah disalurkan dari Pusat terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.
0 Komentar untuk "Kepala Daerah Mesti Percepat Penyaluran Dana Desa"