GampongRT - Program Transmigrasi memang tidak sanggup cuma dijalankan oleh pemerintah pusat. Pemerintah sentra perlu mendapat derma dari pemerintah daerah, baik dari wilayah pengirim transmigran maupun beberapa wilayah peserta transmigran.
Oleh sebab itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak dua puluh lima Gubernur untuk mendukung kegiatan transmigrasi dengan menjalankan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota pengirim dan peserta transmigran.
Dengan adanya penandatanganan bareng antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan 25 Gubernur pengirim dan peserta transmigran, Menteri Marwan percaya bahwa transmigrasi merupakan ikhtiar bareng untuk mengembangkan kemakmuran rakyat Indonesia khususnya penduduk di wilayah transmigrasi.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan pengakuan untuk menyediakan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan yang menjalin koordinasi di bidang Ketransmigrasian,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur pengirim dan peserta transmigran di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, (22/9).
Menurut Menteri Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sector dan multi wilayah yang berada di ruang yang sama, yakni wilayah transmigrasi. “Sehingga membutuhkan sebuah titik temu, dengan kata lain transmigrasi merupakan proses mempertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya insan dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,”ujar Menteri Marwan.
Proses pengintegrasian inilah, menurut Menteri Marwan yang mengakibatkan kegiatan transmigrasi unik dan menarik. Oleh sebab itu, penyelenggaraan transmigrasi amat membutuhkan derma seluruh stakeholders khususnya pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. “Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan koordinasi dengan wilayah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, tergolong dibidang ketransmigrasian,” tandasnya.
Salah satu tujuan Kerjasama Antar Daerah dibidang ketransmigrasian antara pemerintah Kabuapten/Kota Daerah asal dan pemerintah Kabupaten/Kota Daerah tujuan transmigrasi sanggup mempersiapkan dan menjalankan kegiatan transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi penduduk masing-masing.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan pengakuan untuk menyediakan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kab/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan Transmigrasi yang menjalin koordinasi di bidang Ketransmigrasian,” imbuh Marwan.
Menteri Marwan menambahkan, wilayah Pemukiman Transmigrasi yang dibangun terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) selaku tata cara buatan pertanian khususnya dan sumber daya alam umumnya, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain untuk merealisasikan Pusat Pertumbuhan Baru dalam sebuah kesatuan tata cara pengembangan ekonomi wilayah.
“Pertumbuhan ini akan mengakselerasi pengembangan ekonomi setempat dan wilayah dalam pembentukan sentra perkembangan baru. Pada gilirannya Pusat Pertumbuhan Baru yang merupakan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) tersebut dibutuhkan mendukung sentra kegiatan strategis nasional,” imbuhnya.
Dalam peluang yang sama, Dirjen P2KP Trans Ratna Dewi Andriyati memastikan bahwa perjanjian kesepakatan koordinasi antar wilayah (KASAD) dibutuhkan tugas serta pemerintah wilayah ke depan kian meningkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penganggaran yang disokong APBD.
Dengan adanya penandatanganan bareng antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan 25 Gubernur pengirim dan peserta transmigran, Menteri Marwan percaya bahwa transmigrasi merupakan ikhtiar bareng untuk mengembangkan kemakmuran rakyat Indonesia khususnya penduduk di wilayah transmigrasi.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan pengakuan untuk menyediakan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan yang menjalin koordinasi di bidang Ketransmigrasian,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur pengirim dan peserta transmigran di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, (22/9).
Menurut Menteri Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sector dan multi wilayah yang berada di ruang yang sama, yakni wilayah transmigrasi. “Sehingga membutuhkan sebuah titik temu, dengan kata lain transmigrasi merupakan proses mempertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya insan dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,”ujar Menteri Marwan.
Proses pengintegrasian inilah, menurut Menteri Marwan yang mengakibatkan kegiatan transmigrasi unik dan menarik. Oleh sebab itu, penyelenggaraan transmigrasi amat membutuhkan derma seluruh stakeholders khususnya pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. “Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan koordinasi dengan wilayah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, tergolong dibidang ketransmigrasian,” tandasnya.
Salah satu tujuan Kerjasama Antar Daerah dibidang ketransmigrasian antara pemerintah Kabuapten/Kota Daerah asal dan pemerintah Kabupaten/Kota Daerah tujuan transmigrasi sanggup mempersiapkan dan menjalankan kegiatan transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi penduduk masing-masing.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan pengakuan untuk menyediakan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kab/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan Transmigrasi yang menjalin koordinasi di bidang Ketransmigrasian,” imbuh Marwan.
Menteri Marwan menambahkan, wilayah Pemukiman Transmigrasi yang dibangun terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) selaku tata cara buatan pertanian khususnya dan sumber daya alam umumnya, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain untuk merealisasikan Pusat Pertumbuhan Baru dalam sebuah kesatuan tata cara pengembangan ekonomi wilayah.
“Pertumbuhan ini akan mengakselerasi pengembangan ekonomi setempat dan wilayah dalam pembentukan sentra perkembangan baru. Pada gilirannya Pusat Pertumbuhan Baru yang merupakan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) tersebut dibutuhkan mendukung sentra kegiatan strategis nasional,” imbuhnya.
Dalam peluang yang sama, Dirjen P2KP Trans Ratna Dewi Andriyati memastikan bahwa perjanjian kesepakatan koordinasi antar wilayah (KASAD) dibutuhkan tugas serta pemerintah wilayah ke depan kian meningkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penganggaran yang disokong APBD.
“Dapat kami laporkan, bahwa Draft Akhir dari Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antar Daerah yang hendak ditandatangani para Gubernur dan Bupati/Walikota sudah disusun dan dibahas bareng oleh wilayah asal dan wilayah tujuan dengan difasilitasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi””ujar Ratna.
Sebagai informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pada kegiatan hari ini menjalankan penandatanganan 69 Naskah Kesepakatan Bersama antar 10 Pemerintah Provinsi Daerah Asal (Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali NTB dan NTT) dengan 15 Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara ), disamping itu juga akan dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Natuna dalam rangka Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan Negara di Provinsi Riau.
Untuk mendukung kegiatan penempatan transmigrasi tahun 2015, dalam peluang tersebut juga akan ditandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 3 naskah. Disamping itu akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebanyak 3 Naskah khusus mengenai sharing dana APBD oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah DI. Yogyakarta masing-masing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk menghasilkan RTJK dan pengadaan Sarana Air Bersih (SAB).
Sebagai informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pada kegiatan hari ini menjalankan penandatanganan 69 Naskah Kesepakatan Bersama antar 10 Pemerintah Provinsi Daerah Asal (Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali NTB dan NTT) dengan 15 Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara ), disamping itu juga akan dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Natuna dalam rangka Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan Negara di Provinsi Riau.
Untuk mendukung kegiatan penempatan transmigrasi tahun 2015, dalam peluang tersebut juga akan ditandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 3 naskah. Disamping itu akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebanyak 3 Naskah khusus mengenai sharing dana APBD oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah DI. Yogyakarta masing-masing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk menghasilkan RTJK dan pengadaan Sarana Air Bersih (SAB).
Sumber: kemendesa.go.id
0 Komentar untuk "Menteri Desa Dan 25 Kepala Tempat Teken Mou Transmigrasi"