GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (Mendes PDTT) mengatakan, pihaknya akan secepatnya menginformasikan pendamping dana desa selaku fasilitator penerimaan dana desa.
Hal itu dimaksudkan selaku pengawasan menemani kepala daerah/desa menggunakan anggaran. Sekaligus menentukan peresapan budget desa berlangsung dengan baik dan tidak membuat duduk problem hukum.
"Pada 1 Oktober nanti telah simpulan perekrutan itu. Dan 1 Oktober akan kita luncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang telah kita rekrut. Kaprikornus 1 Oktober kita launching," ujar Marwan Jafar dikala Raker dengan Komisi V di DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa malam 15 September 2015, menyerupai dilansir liputan6.com.
Marwan menjelaskan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat. Sebab, Kementerian Keuangan gres menyepakati satuan ongkos khusus pekan lalu. (Baca: Hari Ini SKB Percepatan Dana Desa Akan di Launching)
"Itu agak telat memang alasannya merupakan ini menanti SPK (Surat Perintah Kerja) Menteri Keuangan yang gres turun ahad lalu. Kaprikornus kami belum dapat menyeleksi sepanjang Menkeu belum mentukan satuan ongkos khususnya. Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini dari Kemenkeu gres sepekan kemudian di tetapkan," tandas Marwan.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa memiliki kiprah menolong penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan menolong pegawapemerintah desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.
Pendamping desa memiliki 4 tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga andal pemberdayaan masyarakat. Tugas terutama merupakan menyediakan pemberian teknis kemampuan bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan kenaikan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas terutama yakni mendampingi desa dalam pelaksanaan agenda dan kesibukan sektoral.
Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan penduduk desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Semua pendamping desa bertanggung jawab pribadi kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[]
Hal itu dimaksudkan selaku pengawasan menemani kepala daerah/desa menggunakan anggaran. Sekaligus menentukan peresapan budget desa berlangsung dengan baik dan tidak membuat duduk problem hukum.
"Pada 1 Oktober nanti telah simpulan perekrutan itu. Dan 1 Oktober akan kita luncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang telah kita rekrut. Kaprikornus 1 Oktober kita launching," ujar Marwan Jafar dikala Raker dengan Komisi V di DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa malam 15 September 2015, menyerupai dilansir liputan6.com.
Marwan menjelaskan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat. Sebab, Kementerian Keuangan gres menyepakati satuan ongkos khusus pekan lalu. (Baca: Hari Ini SKB Percepatan Dana Desa Akan di Launching)
"Itu agak telat memang alasannya merupakan ini menanti SPK (Surat Perintah Kerja) Menteri Keuangan yang gres turun ahad lalu. Kaprikornus kami belum dapat menyeleksi sepanjang Menkeu belum mentukan satuan ongkos khususnya. Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini dari Kemenkeu gres sepekan kemudian di tetapkan," tandas Marwan.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa memiliki kiprah menolong penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan menolong pegawapemerintah desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.
Pendamping desa memiliki 4 tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga andal pemberdayaan masyarakat. Tugas terutama merupakan menyediakan pemberian teknis kemampuan bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan kenaikan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas terutama yakni mendampingi desa dalam pelaksanaan agenda dan kesibukan sektoral.
Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan penduduk desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Semua pendamping desa bertanggung jawab pribadi kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[]
Sumber foto: twitter marwan jafar
0 Komentar untuk "Pendamping Dana Desa Di Launching Pada 1 Oktober 2015"