Percepat Serapan, Mendes Kirim Bimbingan Belanja Dana Desa

GampongRT - Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjalankan terobosan dengan inisiatif mengantarkan tutorial (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa secepatnya dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes.

“Template ini memudahkan desa mempergunakan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada budget selanjutnya, tidak ada argumentasi bagi pemerintah kabupaten untuk lamban peresapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, menyerupai dilansir dari situs kemendesa, Senin (7/9).

Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum mempublikasikan Perbup/Perwal.



Jika dilema Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga secepatnya diterbitkan, Menteri Marwan mengatakan, dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, alasannya yaitu akan secepatnya diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan gres kisaran 30 persen dana desa yang telah ditransfer ke desa” ujarnya.

Marwan memastikan akan mempercepat pengantaran template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia. “Jangan lama-lama menyusun. Begitu tutorial diterima, eksklusif jalankan pencairan,” ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) yaitu Kepala Desa yang alasannya yaitu jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) yaitu perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menjalankan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelolakegiatan pengadaan barang/jasa (TPK) yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menjalankan Pengadaan Barang/Jasa.

“Dalam menjalankan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan danadesa, pengadaan barang atau jasa di desa ditangani oleh tim pengurus kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak dapat sanggup ditangani oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sungguh lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengurus kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat. “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang menjalankan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan kiprah pengawasan terhadap camat.


“Kita juga meminta pengawasan ditangani dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat berhak menjalankan pemantauan terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam sanggup disampaikan terhadap Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Menteri Marwan.

Pencairan dana desa telah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga ketika ini, peresapan diperkirakan gres meraih 30 persen. Pemerintah sentra memastikan terhadap tempat untuk secepatnya memudahkan pencairan dana desa.

Bahkan Presiden Joko Widodo telah mengundang Jaksa Agung dan Kapolri biar tidak mempersalahkan para kepala desa yang hendak menggunakan dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung aturan kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan eksklusif menginstruksikan terhadap para kepala desa untuk secepatnya membelanjakan dana desa yang telah masuk ke rekening desa.


Pasalnya, eksistensi dana desa sungguh penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah. "Bagi kepala desa, kalau telah hingga ke rekening harap secepatnya di belanjakan, jangan takut kena dilema hukum," ujar Marwan.

Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti biar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan budget desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung dilema aturan kalau ingin mempercepat penyaluran dana. (Lihat: Pemerintah Telah Terlambat Merekrut Pendamping Desa)

Related : Percepat Serapan, Mendes Kirim Bimbingan Belanja Dana Desa

0 Komentar untuk "Percepat Serapan, Mendes Kirim Bimbingan Belanja Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)