Skb Percepatan Dana Desa Hilangkan Mekanisme Berbelit

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan revisi surat keputusan bareng (SKB) tiga menteri wacana percepatan penyaluran agenda Dana Desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu sanggup disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).

“Kemarin (Jumat 11/9) menteri keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan dipanggil ” kata Marwan terhadap wartawan ketika memberi pengarahan terhadap pegawapemerintah Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).

SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibentuk untuk memercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa lewat Kabupaten dan Kota. Penyaluran dana desa selama ini tersendat karena mekanisme yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapat dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seumpama dari pemkab/kota mesti mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.

Di segi lain, mudah-mudahan Dana Desa yang sudah berada di kas kab/kota sanggup disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu menghasilkan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelut kita sederhanakan,"tegas Marwan. 

Pada peluang itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB karena ia menganggap di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait rancangan penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan. 
(Baca: SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa)

Lebih jauh Menteri Desa mengatakan, keluarnya SKB ini menghasilkan proses mekanisme penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Misalnya keharusan kab/kota menghasilkan perbup, digantikan dengan cukup menghasilkan instruksi dari sentra atau tempat saja.

Sedangkan desa cukup mengajukan APBDes ke kab/kota mudah-mudahan sanggup cair. Penyerahan RPJMDes dan RKPD sanggup menyusul kemudian, atau menurut Marwan, ke depan tidak perlu ditangani lagi.

“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas,” tandas dia.

Menteri Desa berharap keluarnya SKB menghasilkan para kades dan penduduk desa tidak ragu menggunakan Dana Desa. Pasalnya, presiden sudah memastikan bahwa kebijakan dan kesalahan tata kelola tidak sanggup dipidana.

Hadirnya SKB diyakini sanggup memercepat penyaluran Dana Desa yang ketika ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri meraih Rp20,766 triliun bagi 74.093 desa. Dari total dana itu, gres Rp16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, gres sekitar Rp7,4 triliun (30-36%) yang disalurkan ke desa.

Lebih jauh Marwan menegaskan, bagi pemkab/kota yang masih menangguhkan pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk hukuman yakni penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keterangan foto: Mendesa Marwan Jafar Melakukan Penanaman Pohon di halaman Diklat Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. (Sumber: Kemendesa)

Related : Skb Percepatan Dana Desa Hilangkan Mekanisme Berbelit

0 Komentar untuk "Skb Percepatan Dana Desa Hilangkan Mekanisme Berbelit"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)