GampongRT- Setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 (tiga) menteri, merupakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar, di Jakarta, Selasa (8/9).
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri mempersempit semua mekanisme dana desa mudah-mudahan ringkas dan tidak berbelit-belit. Dalam SKB ini dikelola sistem penggunaan dana desa.(Download SKB tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa)
Sebelumnya juga sanggup menyaksikan lampiran; PMK Nomor 93/PMK.07/2015 perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa)
“Adapun hukum mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) sanggup menjadi tidak ada. Tinggal Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) saja yang masih menjadi aturan, dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” kata Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).
Marwan menambahkan, SKB tiga menteri perihal Dana Desa sekaligus menekankan terhadap desa-desa mudah-mudahan secepatnya menggunakan dana desa itu untuk aktivitas desa.
“Tidak ada argumentasi juga bagi desa-desa untuk tidak secepatnya membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan tidak yakin alasannya justru kalau tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegas Marwan.
Mengenai ketentuan perihal syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi itu memastikan bahwa dalam SKB tiga menteri dikelola bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa kode dari sentra maupun provinsi maka Dana Desa sanggup digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction eksklusif dari sentra dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
Adapun mengenai persepsi bahwa pembatalan RPJMdes dan RPKDes berbeda dengan Undang-Undang, Marwan mengingatkan bahwa hukum yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa agar tidak bertele-tele. Ia menegaskan, kalau mekanisme yang bertele-tele dibiarkan, maka Dana Desa menjadi tidak terserap semuanya.
Marwan menjelaskan, di sekarang ini ia juga sedang menghasilkan tim yang melakukan pekerjaan semalaman hingga jam 12 malam untuk sesegara mungkin merivisi UU Desa.
“Tim ini sementara dari Kementerian Desa, lalu akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya agar dana desa itu eksklusif dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” pungkas Marwan.
Gerakkan Ekonomi Pedesaan
Saat memberi tahu peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung mengenai percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya.
Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, percepatan pencairan Dana Desa itu dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi pedesaan dan melindungi penduduk berpendapatan rendah. (Baca: Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan)
Dalam siaran pers Kemendes, PDT, dan Transmigras disebutkan pencairan Dana Desa ditentukan sekarang jauh lebih sederhana. Karena itu, tidak ada argumentasi lagi bagi desa-desa untuk tidak secepatnya membelanjakan dana itu.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri mempersempit semua mekanisme dana desa mudah-mudahan ringkas dan tidak berbelit-belit. Dalam SKB ini dikelola sistem penggunaan dana desa.(Download SKB tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa)
Sebelumnya juga sanggup menyaksikan lampiran; PMK Nomor 93/PMK.07/2015 perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa)
“Adapun hukum mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) sanggup menjadi tidak ada. Tinggal Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) saja yang masih menjadi aturan, dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” kata Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).
Marwan menambahkan, SKB tiga menteri perihal Dana Desa sekaligus menekankan terhadap desa-desa mudah-mudahan secepatnya menggunakan dana desa itu untuk aktivitas desa.
“Tidak ada argumentasi juga bagi desa-desa untuk tidak secepatnya membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan tidak yakin alasannya justru kalau tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegas Marwan.
Mengenai ketentuan perihal syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi itu memastikan bahwa dalam SKB tiga menteri dikelola bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa kode dari sentra maupun provinsi maka Dana Desa sanggup digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction eksklusif dari sentra dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
Adapun mengenai persepsi bahwa pembatalan RPJMdes dan RPKDes berbeda dengan Undang-Undang, Marwan mengingatkan bahwa hukum yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa agar tidak bertele-tele. Ia menegaskan, kalau mekanisme yang bertele-tele dibiarkan, maka Dana Desa menjadi tidak terserap semuanya.
Marwan menjelaskan, di sekarang ini ia juga sedang menghasilkan tim yang melakukan pekerjaan semalaman hingga jam 12 malam untuk sesegara mungkin merivisi UU Desa.
“Tim ini sementara dari Kementerian Desa, lalu akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya agar dana desa itu eksklusif dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” pungkas Marwan.
Gerakkan Ekonomi Pedesaan
Saat memberi tahu peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung mengenai percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya.
Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, percepatan pencairan Dana Desa itu dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi pedesaan dan melindungi penduduk berpendapatan rendah. (Baca: Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan)
0 Komentar untuk "Skb Telah Ditandatangani, Secepatnya Belanjakan Dana Desa"