GampongRT - Kasus pembunuhan salim kancil mengambarkan bahwa pemanfaatan manajemen Sumber Daya Alam menyerupai pertambangan di desa masih belum diatur secara baik dan profesional.
Menanggapi duduk kasus tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyayangkan insiden pembunuhan Salim Kancil selaku seorang pelopor yang mengkritisi proses penambangan di Desa Selo Awar-awar, Kabupaten Lumajang, mengambarkan bahwa pengelolaan pertambangan tidak diatur secara baik dan cuma menguntungkan beberapa pihak saja.
"Pengelolaan sumber daya alam di desa memang perlu di tata secara profesional dan menguntungkan semua penduduk desa. Jangan hingga ada pengelolaan SDA menyerupai pertambangan yang cuma menguntungkan kepala desa saja," ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Senin (5/10).
Pengelolaan SDA, menyerupai pertambangan menurut Marwan mesti diatur secara bareng agar keuntungannya dapat dicicipi oleh seluruh masyarakat.
"Pengelolaan SDA menyerupai pertambangan dapat diatur secara bareng oleh Masyarakat lewat BUMDes, ataupun jerih payah golongan yang lain yang difasilitasi oleh pemerintahan desa, sehingga keuntungannya juga dapat dicicipi bersama," tandasnya.
Marwan menerangkan BUMDes selaku wadah penguatan ekonomi pedesaan tidak cuma berencana untuk mengembangkan ekonomi penduduk desa, akan tetapi juga berencana untuk mengembangkan nilai-nilai sosial dan tradisi berbarengan antar penduduk yang di sekarang ini telah mulai terkikis.
"Dengan adanya BUMDes, penduduk dapat sama-sama saling memiliki dan mempertahankan aset yang dimiliki oleh desa. Tidak cuma sekedar berorientasi pada bahan yang mementingkan sebagian golongan saja," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salim Kancil ialah petani yang vokal menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang Ajun Kombes Fadly Munzir Ismail menyampaikan pembunuhan itu dilatarbelakangi perkelahian antara para petani yang bikinan pertaniannya rusak akhir aktivitas penambangan dan warga yang mencari nafkah dengan menambang pasir.
Menurutnya, sekelompok warga propenambangan pasir disangka menganiaya Salim, dimengerti selaku Salim Kancil pada Sabtu (26/09) pagi.
Selain Salim, beberapa orang disangka menganiaya Tosan, petani yang juga menentang acara penambangan pasir. Tosan luput dari ajal dan dibawa ke tempat tinggal sakit dalam keadaan kritis. (kemendesa)
Foto: ilustrasi
Menanggapi duduk kasus tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyayangkan insiden pembunuhan Salim Kancil selaku seorang pelopor yang mengkritisi proses penambangan di Desa Selo Awar-awar, Kabupaten Lumajang, mengambarkan bahwa pengelolaan pertambangan tidak diatur secara baik dan cuma menguntungkan beberapa pihak saja.
"Pengelolaan sumber daya alam di desa memang perlu di tata secara profesional dan menguntungkan semua penduduk desa. Jangan hingga ada pengelolaan SDA menyerupai pertambangan yang cuma menguntungkan kepala desa saja," ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Senin (5/10).
Pengelolaan SDA, menyerupai pertambangan menurut Marwan mesti diatur secara bareng agar keuntungannya dapat dicicipi oleh seluruh masyarakat.
"Pengelolaan SDA menyerupai pertambangan dapat diatur secara bareng oleh Masyarakat lewat BUMDes, ataupun jerih payah golongan yang lain yang difasilitasi oleh pemerintahan desa, sehingga keuntungannya juga dapat dicicipi bersama," tandasnya.
Marwan menerangkan BUMDes selaku wadah penguatan ekonomi pedesaan tidak cuma berencana untuk mengembangkan ekonomi penduduk desa, akan tetapi juga berencana untuk mengembangkan nilai-nilai sosial dan tradisi berbarengan antar penduduk yang di sekarang ini telah mulai terkikis.
"Dengan adanya BUMDes, penduduk dapat sama-sama saling memiliki dan mempertahankan aset yang dimiliki oleh desa. Tidak cuma sekedar berorientasi pada bahan yang mementingkan sebagian golongan saja," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salim Kancil ialah petani yang vokal menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang Ajun Kombes Fadly Munzir Ismail menyampaikan pembunuhan itu dilatarbelakangi perkelahian antara para petani yang bikinan pertaniannya rusak akhir aktivitas penambangan dan warga yang mencari nafkah dengan menambang pasir.
Menurutnya, sekelompok warga propenambangan pasir disangka menganiaya Salim, dimengerti selaku Salim Kancil pada Sabtu (26/09) pagi.
Selain Salim, beberapa orang disangka menganiaya Tosan, petani yang juga menentang acara penambangan pasir. Tosan luput dari ajal dan dibawa ke tempat tinggal sakit dalam keadaan kritis. (kemendesa)
Foto: ilustrasi
0 Komentar untuk "Kasus Salim Kancil, Perlu Manajemen Pertambangan Di Desa"