Alur Penyusunan Rkp Desa


Alur penyusunan RKP Desa nyaris sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada pembahasan sebelumnya, admin sudah mengulas sepintas ihwal Alur Penyusunan RPJM Desa

Jika ada perbedaan cuma sedikit saja. Sebab, RKP Desa ialah hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau selaku kategori dari RPJM Desa.

Sama menyerupai dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun lewat Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi aliran bagi Pemerintah Desa untuk menyusun konsep RKP Desa dan daftar pendapat RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang serupa juga disebutkan, bilamana ada pergeseran dokumen RKP Desa juga mesti dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan planning pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi aliran bagi pemerintah Desa menyusun konsep RKP Desa dan daftar pendapat RKP Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Apa saja Kegiatan yang dijalankan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kesibukan selaku berikut:
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kesibukan dan kemampuan yang dibutuhkan.
Tim verifikasi sanggup berasal dari warga penduduk Desa dan/atau satuan kerja perangkat wilayah kabupaten/kota. Hasil janji dituangkan dalam info acara. Berita Acara (BA) menjadi aliran kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa selaku kategori dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan pemberitahuan dari pemerintah wilayah kabupaten/kota berhubungan dengan pagu indikatif Desa dan planning kesibukan Pemerintah, pemerintah wilayah provinsi, dan pemerintah wilayah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, berikutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat simpulan bulan September tahun berjalan. 

RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dijalankan dengan kesibukan yang meliputi: 

  • Penyusunan penyusunan rencana pembangunan Desa lewat musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan konsep RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa lewat musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar pendapat RKP Desa.
Perlu diketahui bahwa RKP Desa dihentikan dijalankan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan penduduk Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 ihwal Pedoman Pembangunan Desa.

Silahkan diberikan catatan kalau ada yang kurang. Semoga bermanfaat.

Related : Alur Penyusunan Rkp Desa

0 Komentar untuk "Alur Penyusunan Rkp Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)