GampongRT - Dana Desa ialah salah satu penyelesaian dalam melakukan percepatan pembangunan desa. Sebab, dana desa mengandung keberpihakan bagi desa pesisir, utamanya dalam mendukung dan membuatkan pembangunan daerahnya selaku upaya merealisasikan kemandirian.
Apalagi, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, desa pesisir memiliki kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilainilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
”Berkaitan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sudah menyusun Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2015 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.”
kata Menteri Desa, Pembangunan Saerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Yogyakarta, Kamis (28/1). Peraturan itu, katanya, di dalamnya juga terkandung prinsip- prinsip penggunaan dana desa menurut prinsip keadilan.
Selain itu juga keperluan prioritas serta tipologi desa, dengan memikirkan kondisi dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta pergantian atau perkembangan perkembangan desa.
Sebab, lanjut dia, setiap desa niscaya memiliki karakteristik yang sanggup didefinisikan secara bervariasi dari kombinasi karakteristik atau tipologi.
”Artinya, desa memiliki tipologi yang berbeda-beda atau beragam, dari desa satu dengan desa lainnya. Contohnya, Desa A memiliki tipologi desa pesisir nelayan, Desa B tipologi desa lembah-pertanian/sawah, Desa C tipologi desa perbukitan perkebunan, dan lain seterusnya.”
Oleh alasannya itu, lanjutnya, dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, penggunaan dana desa memamerkan ruang yang terbuka pada karakteristik yang khas di setiap desa, tergolong desa pesisir.
Artinya, jadwal dan acara pemberdayaan yang bersumber dari dana desa mesti sesuai dengan huruf desa, sehingga nantinya setiap upaya yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Seperti diketahui, di Indonesia ada 74.784 desa yang tersebar diberbagai daerah. Pada wilayah pesisir terdapat 12.827 desa yang memiliki batas pribadi dengan laut.
Hal itu dimanfaatkan penduduk untuk acara penangkapan ikan, kebijaksanaan daya perikanan, menambak garam, dan untuk rekreasi maritim dan lain sebagainya. Desa pesisir, lanjut Marwan, juga memiliki kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
Apalagi, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, desa pesisir memiliki kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilainilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
”Berkaitan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sudah menyusun Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2015 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.”
kata Menteri Desa, Pembangunan Saerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Yogyakarta, Kamis (28/1). Peraturan itu, katanya, di dalamnya juga terkandung prinsip- prinsip penggunaan dana desa menurut prinsip keadilan.
Selain itu juga keperluan prioritas serta tipologi desa, dengan memikirkan kondisi dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta pergantian atau perkembangan perkembangan desa.
Sebab, lanjut dia, setiap desa niscaya memiliki karakteristik yang sanggup didefinisikan secara bervariasi dari kombinasi karakteristik atau tipologi.
”Artinya, desa memiliki tipologi yang berbeda-beda atau beragam, dari desa satu dengan desa lainnya. Contohnya, Desa A memiliki tipologi desa pesisir nelayan, Desa B tipologi desa lembah-pertanian/sawah, Desa C tipologi desa perbukitan perkebunan, dan lain seterusnya.”
Oleh alasannya itu, lanjutnya, dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, penggunaan dana desa memamerkan ruang yang terbuka pada karakteristik yang khas di setiap desa, tergolong desa pesisir.
Artinya, jadwal dan acara pemberdayaan yang bersumber dari dana desa mesti sesuai dengan huruf desa, sehingga nantinya setiap upaya yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Seperti diketahui, di Indonesia ada 74.784 desa yang tersebar diberbagai daerah. Pada wilayah pesisir terdapat 12.827 desa yang memiliki batas pribadi dengan laut.
Hal itu dimanfaatkan penduduk untuk acara penangkapan ikan, kebijaksanaan daya perikanan, menambak garam, dan untuk rekreasi maritim dan lain sebagainya. Desa pesisir, lanjut Marwan, juga memiliki kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
Potensi lestari ikan laut di Indonesia, misalnya, diperkirakan 6,2 juta ton yang terdiri atas ikan pelangis besar 975,05 ribu ton, ikan pelangis kecil 3,236 juta ton.
Sedangkan ikan demersal 1,786 juta ton, ikan karang konsumsi 64 ribu ton, udang peneid 74 ribu ton, lobster 4,8 ribu ton, dan cumi-cumi sebesar 28,25 ribu ton. Hingga 2008, potensi ini gres dimanfaatkan 76 persen (4,7 juta ton).
Indonesia, lanjut Menteri, juga ialah penyedia paling besar mutiara laut selatan di dunia dengan dukungan 53 persen. Dalam setahun, Indonesia sanggup memproduksi 12 ton mutiara, di mana 5 ton diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sektor ini memberdayakan 3.000 orang. Namun bukan diam-diam lagi bahwa penduduk desa pesisir masih hidup dalam kemiskinan.
Bila ditelusuri, kebijakan pembangunan penduduk pesisir dan komunitas nelayan selama ini masih berorientasi pada kenaikan buatan dengan cara mengeksploitasi sumber daya laut secara berlebihan.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sektor ini memberdayakan 3.000 orang. Namun bukan diam-diam lagi bahwa penduduk desa pesisir masih hidup dalam kemiskinan.
Bila ditelusuri, kebijakan pembangunan penduduk pesisir dan komunitas nelayan selama ini masih berorientasi pada kenaikan buatan dengan cara mengeksploitasi sumber daya laut secara berlebihan.
Sumber: Suara Merdeka
0 Komentar untuk "Dana Desa Percepat Pembangunan Desa"