"Pokja universitas dan sekolah tinggi tinggi ini nantinya akan menyediakan peran serta faktual dalam pengembangan-pengembangan desa. Kekurangan Kementerian Desa ini sanggup dinilai secara objektif oleh sekolah tinggi tinggi. Kita juga butuh masukan, kritikan serta inspirasi pandai untuk berbagi kesibukan desa," ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Marwan mengatakan, dengan adanya Pokja ini, kehidupan penduduk desa bisa lebih makmur. Masyarakat desa juga nantinya akan memperoleh masukan-masukan yang baik, utamanya untuk pembangunan dan kemakmuran desa.
"Pada 2015, kesibukan dana desa sudah berlangsung dengan sukses. Penyerapan sudah terserap 100 persen, penyimpangan masih di bawah 10 persen, tepatnya 7 persen. Kesalahan itupun cuma problem focusing. Nah, Perguruan Tinggi sanggup berkontribusi dalam memantau kesibukan desa, utamanya pelaksanaan kesibukan dana desa. Perlu ada penilaian yang dijalankan terus menerus biar tidak terjadi penyimpangan," terang Marwan.
Selain itu, pada hari ini Kementerian Desa PDTT juga melakaukan penandatanganan MoU terkait penanganan tindak kriminal dengan forum penegak hukum. Salah satu poin dalam MoU itu nantinya penduduk desa akan diberi penyuluhan dan bantuan aturan secara gratis biar warga desa 'melek' hukum.
"Ini artinya bahwa dalam rangka kita menolong penduduk di pedesaan yang kurang mampu. Itu kami koordinasi dengan Menkum HAM untuk menolong penduduk tidak dapat jikalau menyanggupi persoalan-persoalan hukum. Kami juga akan menghasilkan desa-desa sadar aturan nanti, dan itu berbasis penyuluhan, pendidikan aturan pada penduduk kita, agar tidak melanggar UU yang berlaku," terang Marwan.
Bentuk bantuannya itu, terang Marwan, yakni penduduk desa yang terkena urusan aturan akan dikerjakan oleh forum aturan yang terakreditasi, bahkan bisa diberi pengacara yang profesional.
"MoU-nya itu jikalau ada penduduk yang kena urusan aturan akan dikerjakan oleh forum aturan yang terakreditasi, bisa LBH bisa forum sosial atau forum aturan mana pun, tergolong juga oleh pengacara profesional. Sifatnya yakni gratis, pada penduduk kita di pedesaan," papar Marwan.
Sumber: detik.com
0 Komentar untuk "Pemerintah Bentuk Pokja Akademi Tinggi Untuk Awasi Dana Desa"