Kepala Desa (Kades) Candirejo, Kecamatan Ngawen, Klaten, Muryanto Darmo Suwito menyinari eksistensi fasilitator pendampingan desa. Pasalnya, anjuran pembangunan fisik gedung konferensi di desa lokal dihalangi pendamping desa.
“Pendamping jangan hingga menyetir kepala desa. Kalaupun mencoret (usulan pembangunan gedung pertemuan) ya mesti diterangkan hukum mana yang melarangnya,” kata Muryanto terhadap wartawan, seperti dilansir timlo.net, Rabu (27/1).
Ditemui selepas musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan tersebut. Namun demikian, diubah namanya menjadi "gudang pemberdayaan ekonomi."
Gudang itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kantor BUMDes, golongan jerih payah pertanian, peternakan, mebel, logam, dan golongan jerih payah lainnya. Sebab, BUMDes dan golongan jerih payah di Desa Candirejo sudah terbentuk sejak sementara waktu lalu. Namun belum memiliki kantor resmi.
BUMDes dan golongan jerih payah di Desa Candirejo sudah terbentuk sejak sementara waktu lalu. Namun BUMDes dan golongan jerih payah belum memiliki kantor resmi
“Gudang pemberdayaan ekonomi nanti seluas 30 x 25 meter dibangun di tanah kas desa. Totalnya Rp 3 miliar, dibangun selama tiga tahun. Tahun ini Rp 300 juta, tahun depan Rp 600 juta, kemudian selanjutnya dicarikan sponsor,” beber Muryanto.
Sementara itu, Camat Ngawen Anang Widjatmoko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) ada beberapa pembangunan fisik yang dihentikan menggunakan dana desa. Diantaranya, kantor balai desa, kawasan ibadah, gapura, dan pagar pemakaman.
“Meluruskan, itu bukan maksud pendamping desa namun itu roh dari aturannya (Permendesa). Jika mau dibentuk gedung konferensi untuk disewakan masuk dalam PAD desa dan sudah disepakati dalam musrenbangdes, ya silahkan. Tapi perlu diingat, kini ini gres pencegahan namun 2017 sudah tidak ada toleransi. Pilihannya ada dua, suruh bongkar atau mengembalikan uangnya (dana desa),” kata Anang.
0 Komentar untuk "Pendamping Desa Diminta Tidak Nyetir Kades"