Sebagaimana disebutkan dalam Surat Nomor: 0444/DPPMD/II/2016 tanggal 1 Februaru 2016 yang ditujukan terhadap Kepala BPMPD Provinsi tentang Kontrak Kerja Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2016.
Pendamping Lokal Desa (PLD) yang sudah dilaksanakan ikatan perjanjian kerja pada tahun budget 2015, biar dilaksanakan ikatan perjanjian kerja kembali untuk periode Februari hingga Maret 2016. Dengan sumber pembiayaan Loan IBRD8217-ID sebagaimana alokasi yang tertuang dalam DIPA Dekontrasi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Pendamping Lokal Desa (PLD) yang sudah dilaksanakan ikatan perjanjian kerja pada tahun budget 2015, biar dilaksanakan ikatan perjanjian kerja kembali untuk periode Februari hingga Maret 2016. Dengan sumber pembiayaan Loan IBRD8217-ID sebagaimana alokasi yang tertuang dalam DIPA Dekontrasi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Dalam surat yang beredar di mensos, dalam poin 2 disebutkan; melakukan ikatan perjanjian kerja terhadap kandidat Pendamping Lokal Desa yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2015 yang belum dilaksanakan perjanjian kerja dengan ketentuan antara lain selaku berikut:
- Memenuhi kualifikasi PLD sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 205/DPPMD/DITV/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Revisi Surat Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran arahan etik dalam aktivitas pemerintah, dan Periode Kontrak Kerja Februaru hingga Maret 2016 dengan sumber pembiayaan Loan IBRD 8217-ID.
Adapun Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Pendamping Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Surat Kemendesa, PDTT Nomor: 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.
Penempatan Pendamping Lokal Desa (PLD) diposisikan menurut jumlah Desa dalam satu kecamatan.
Jadwal Kerja PLD sanggup dilihat di surat tersebut. Untuk gunjingan lebih lengkap dan terperinci silahkan dikunjungi situs web Kementerian Desa, Satker P3MD atau situs web Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM/BPMD) di daerah masing-masing.
0 Komentar untuk "Februari Pendamping Setempat Desa (Pld) Mulai Bekerja"