Badan Usaha Milik Desa - UU No.6 Tahun 2014 wacana Desa sudah memberi kewenangan yang hebat terhadap Desa, salah satunya merupakan kewenangan desa dalam pengelolaan aset lokal. Dengan diberlakukannya UU Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi salah satu alat usaha di Desa.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Erani Yustika menerangkan bahwa kewenangan yang diberikan terhadap desa dalam pengelolaan aset setempat dapat dikonversi menjadi pemberdayaan.
"Aset itu ada yang berada dalam jumlah yang mencukupi atau dalam jumlah yang mati, golongan yang paling miskin pun memiliki aset, akan tapi aset yang mati. kiprah negara menggugah aset yang mati itu, kini ada dua kabupaten yang akan menggugah aset yang mati, satu di Sumatera Barat dan Jawa Barat," ujar Erani dalam diskusi yang diselenggarakan Institut Resedarch and Empowerment (IRE) dengan tema 'mengembangkan potensi ekonomi setempat lewat BUMDes, di Jakarta, Kamis (11/2).
Ekonomi Perdesaan dilihat dari konteks pasar, menurut Erani dicirikan dengan dengan liberalisasi dan globalisasi. Desa sudah menjadi pasar dimana menjadi arena jual beli sehingga desa tak lebih selaku suatu konsumsi yang mesti digerakkan. Desa cuma jadi ladang modernisasi.
"Jadi dengan adanya BUMDesa ini mendorong perekonomian di desa itu perlu, disisi lain penguatan infrastruktur di desa bukan cuma untuk memudahkan perekonomian di desa akan tetapu juga meminimalisir ongkos transaksi, oleh alasannya merupakan itu prioritas infrastruktur salah satunya merupakan untuk menekan ongkos transaksi," imbuhnya.
Dalam konteks negara, Imbuh Erani, pemerintah pusat sudah memiliki konsensus nasional bahwa arena pembangunan merupakan di desa, wilayah pinggiran dan perbatasan. Sedangkan politik fiskalnya merupakan adana desa.
"Tapi ini semua masih belum cukup, alasannya merupakan konsensus nasional ini mesti dibarengi oleh janji pemerintah daerah. ini kiprah kita bareng yang mesti disuntikkan terus menerus. Alhamdulillah desentralisasi kita tidak berhenti di level wilayah akan tapi juga masuk ke desa dengan dua kewenangan hak asal-usul dan pengelolaan aset lokal," tandasnya.
Dari segi penduduk sipil, Erani menjelaskan, ada satu gerakan kolektif dan kreatid dari penduduk desa dalam membangun kesadaran. "Jadi BUMDes ini tidak cuma bernilai ekonom isemata akan tapi ada aspek-aspek filosofis didalamnya," papar Erani.
Tiga konteks dalam menyaksikan BUMDes, kemudian menjadi pengarus utamaan tiga pilar yakni, Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Desa dan Lingkar Budaya Desa. "dari pengarus utamaan ini yang paling penting merupakan kiprah penduduk dan pokok persoalannya bukan terletak di modal, akan tapi pada kreatifitas dan janji antar penduduk untuk mengolah SDA, kekayaan desa bukan yang diberikan oleh pemerintah," tutup erani.
Sementara itu, Dirtektur IRE, Sunaji Zaqmroni menerangkan ada lima tantangan yang dihadapi pemerintah dalam membuatkan ekonomi desa. Pertama, gunjingan seputar penataan lembaga-lembaga ekonomi yang ada di desa biar bersinergi dalam penguatan ekonomi desa.
Kedua, status dan legalitas BUMDesa tergolong kaitannya Badan Hukum BUMDesa. Ketiga, hak kuasa dan hak kelola ata aset-aset Desa maupun aset-aset pemerintah yang ada di desa. Keempat, gunjingan wacana kebijakan Penyertaan Modal Desa pada forum ekonomi di desa dan BUMDesa. Kelima integrasi dan harmonisasi BUMDesa dalam pengembangan kawasan.
Berdasarkan isu-isu strategis tersebut, Sunaji merumuskan beberapa usulan yang terkait pengembangan ekonomi desa guna perbaikan kebijakan terkait aset dan pengembangan ekonomi lokal.
"Pertama, memperjelas kebijakan terkait dengan status aset dan pengembangan Ekonomi Desa. Kedua, membangun harmoni dan sinergi anar pemerintah wilayah dan pemerintah desa, baik dalam hal kebijakan maupun pendampingan, menyerupai harmoni penyusunan rencana dalam RPJM Daerah dan RPJM Desa terkait pengembangan ekonomi dalam satu kawasan. (Sumber: Kemendesa)
0 Komentar untuk "Jadikan Bumdes Selaku Alat Usaha Di Desa"