Pemerintahan Jokowi-Jk Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa

GampongRT - Setelah mengoptimalkan jumlah Dana Desa 2016 menjadi Rp47 triliun, kali ini pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan Dana Desa dari semua tiga tahap menjadi dua tahap.
Dana Desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta mudah-mudahan kepala desa, perangkat desa, dan semua elemen penduduk desa secepatnya menghasilkan penyusunan rencana aktivitas sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua standar dan prosedur Dana Desa ini mesti secepatnya disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bareng mudah-mudahan jangan lagi ada yang telat-telat,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Jum'at (12/2) dilansir dari Kemendesa.

Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, pastinya dapat mempermudah penduduk desa mulai menghasilkan penyusunan rencana program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. “Kalau tiga tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini selaku pembenahan dari tahun lalu,” jelasnya.

Menteri Desa kembali mengingatkan mudah-mudahan penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun Infastruktur Desa. Jalan desa yang rusak mesti dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah mesti diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan keperluan dasar penduduk menyerupai sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

"Program infrastruktur yang dibangun pakai Dana Desa juga mesti padat karya. Pekerjanya mesti dari penduduk desa setempat, bahan-bahan bakunya mesti dari desa setempat, kecuali jikalau bahannya tidak ada di desa, gres boleh beli ke luar,” imbuhnya.

Menteri Marwan memastikan bahwa aktivitas infrastruktur desa dihentikan dikontraktualkan atau dilakukan pihak ketiga. Tujuaannya mudah-mudahan Dana Desa dapat pribadi dicicipi keuntungannya oleh penduduk baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. “Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” tegas Menteri Marwan.

Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan dikelola lewat Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. “Akan diterbitkan sesegera mungkin,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo. 

Editor: Admin-02

Related : Pemerintahan Jokowi-Jk Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa

0 Komentar untuk "Pemerintahan Jokowi-Jk Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)