Sistematika Dan Format Rpjm Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa yaitu Renca Sistematika dan Format RPJM Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk rentang waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa mesti menampung visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta R
encana Kegiatan yang termasuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
RPJM Desa yaitu dokumen penyusunan rencana untuk periode 6 (enam) tahun dan ialah kategori dari visi dan misi Desa yang memuat kebijakan umum, arah dan seni administrasi kebijakan pembangunan an pemberdayaan desa, arah kebijakan keuangan desa, kegiatan dan empat kegiatan pembangunan Desa, dll.
Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan elemen penduduk Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga mesti memikirkan keadaan objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota. 

Singkatnya kian utuh suatu dokumen RPJM Desa, kian gampang pula diukur keberasilah suatu desa dimasa depan. Karena dengan adanya dokumen RPJM Desa akan memudahkan Pemerintah Desa bareng Masyarakat Desa dalam mempergunakan potensi dan kekuatan yang ada di Desa.

RPJM Desa wajib ada pada setiap desa. Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, setiap desa wajib mempunyai penyusunan rencana desa yang masak selaku anutan bagi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan menurut prinsip-prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel.

Sistematika Rancangan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) secara umum, selaku berikut:

Pengantar
Daftar Isi
Daftar Istilah dan Pengertian

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasar Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan 

BAB II PROFIL DESA
2.1. Sejarah Desa
2.2. Kondisi Umum Desa
2.2.1 Demogafi 
2.2.2 Keadaan Sosial dan Budaya 
2.2.3 Keadaan Ekonomi 
2.3. Kelembagaan dan SOTK Desa

BAB III KEWENANGAN, POTENSI DAN MASALAH
3.1. Kewenangan Desa
3.2. Potensi Desa
3.3. Isu Strategis Desa
3.4. Masalah dan 

BAB IV VISI - MISI KEPALA DESA
4.1 Visi
4.2 Misi
4.3 Nilai
4.4 Program Kerja Umum 

BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
5.1. Arah Kebijakan Pembangunan
5.2. Arah Kebijakan Pemberdayaan dan Perekonomian Desa
5.3. Arah Kebijakan Keuangan Desa
5.4 Analisis Lingkungan Eksternal dan Internal
5.5 Faktor Penentuan Keberasilan
5.6 Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
5.7 Analisis Skala Prioritas
5.8 Tujuan dan Sasaran Pembangunan

BAB VI PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 
6.1 Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
6.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
6.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa
6.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

BAB VII: PENUTUP
7.1 Kesimpulan
7.2 Saran dan masukan

LAMPIRAN - LAMPIRAN RPJM ESA:

- Maatrik Tahapan dan Alur Penyusunan RPJM Desa
- SK Kepala Desa mengenai Penetapan Tim Penyusunan RPJM Desa
- Surat Keputusan BPD mengenai Persetujuan RPJM Desa
- Tabel Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan dari Supra Desa
- Lampiran Data Desa mengenai Daftar Sumber Daya Alam
- Lampiran Data Desa mengenai Daftar Sumber Daya Manusia
- Lampiran Daftar Sumber Daya Pembangunan
- Lampiran Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Sketsa Desa)
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Kalender Musim)
- Lampiran Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Bagan Kelembagaan Dusun)
- Rekapitulasi Usulan RKD dari Dusun dan/atau Kelompok Masyarakat
- Formulir Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa 
- Formulir Berita Acara Hasil Pengkajian Keadaaan Desa  
- Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa lewat Musyawarah Desa
- Formulir Rancangan RPJM Desa
- Formulir Berita Acara mengenai Hasil Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Formulir Berita kegiatan Penyusunan RPJM Desa lewat Musrembang Desa.

Mengenai mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa akan dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 89. 

Petunjuk dan Pedoman Penyusunan RPJM Desa juga dikontrol dalam Permendes Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa. 

Sistematikan RPJM Desa ini diulas dari banyak sekali regulasi dan referensi. Bagi Desa yang sedang menyusun atau dalam proses review RPJM Desa, kiranya sanggup berkonsultasi dengan para pendamping desa.

Demikian mengenai Petunjuk dan Pedamon Ppenyusunan Sistematika dan Format RPJM Desa. Bilama ada kekeliruan dalam penyajian, silahkan dititip nasehat dan masukan pada kolom komentar dibawah ini. 

Semoga bermanfaat. Salam Berdesa!! 

Related : Sistematika Dan Format Rpjm Desa

0 Komentar untuk "Sistematika Dan Format Rpjm Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)