9 Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan dalam UUD indonesia - Berdasarkan ketentuan pasal 23 UU Ri No. 12 Tahun 2006 WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkuan :
9 Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan dalam UUD indonesia |
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kamauan sendiri
2. tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negara dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan republik indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
Artikel terkait lainnya : Pengertian kalimat perintah, ciri-ciri kalimat perintah dan jenis kalimat perintah
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara indonesia
6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyakan janji setia setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat dari negara asing atau surat yang dapat di artikan sebagai tanda kewarganegraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. bertempat tinggil diluar wilayah negara republik indonesai salam 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas, tampa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berkahir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan republik indonesia yang wilayah meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perkawakilan republik indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanajang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganearaan.
Daftar pustaka : Suryo, Domos, SP, SS, dkk. Modul Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas X. Solo: CV Haka Mj
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan 9 Hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan dalam UUD indonesia
"Piagam PPB tentang perlindungan anak yang diakui indonesia yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 2003 salah satunya adalah seorang anak-mempunyai hak atas identitas orang tuanya"
Setiap anak yang sudah berumur 18 tahun wajib memiliki satu ketetapan kewarganegaraan, apabila tidak maka akan mendapat sangsi dimana ia menetap.
Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah wawasan dan pengatahuan anda, sampai jumpa lagi, bye.
Baca juga :
0 Komentar untuk "9 Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan dalam UUD indonesia"