Asosiasi Bkad Tolak Pendamping Desa Eks Pnpm

GampongRT - Asosiasi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Purwakarta menolak respek terhadap tenaga pendamping desa eks fasilitator PNPM.

Pasalnya, mereka yang telah dikontrak sejak Januari 2016 selaku pendamping desa sebagiannya dinilai memiliki track record kurang elok selama menjadi fasilitator PNPM.

“Model pendampingan mereka tidak konprehensif. Bahkan mutu perangkat desa tidak banyak memperoleh perhatian. Fokus mereka cuma pada kegiatan pembangunan fisik. Akibatnya sedikit saja dari mereka yang berdaya. Ini kontraproduktif dengan UU Desa 06/2014,” ucap Ketua Asosiasi BKAD Kab Purwakarta, Rian Arianto, kemarin.

Bukti ketidakberdayaan perangkat desa selama didampingi eks fasilitator PNPM, masih banyaknya perangkat yang belum melek tata kelola desa. Setiap tahun, desa sibuk dengan duduk urusan tata kelola semisal RPJMDes, RKPDes sampai APBDes. Sebagian lagi bahkan dilaporkan sampai mempihak ketigakan pengerjaan dokumen desa tersebut.

“Kan ngeri. Sudah ditebak, realisasinya seumpama apa jikalau rujukan perencanaannya saja tak jelas,” tandasnya. (Baca: Pengamat: Meminta Agar Program Gaya PNPM di Stop)

Dan yang lebih miris lagi, tambah dia, terkait pengelolaan dana bergulir lewat UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) di tingkat kecamatan. Bunga yang dikenakan bagi peminjam faktanya jauh di atas bunga bank konvensional. Bisa jadi, hal ini pula yang menyebabkan dana yang totalnya meraih Rp 40 miliar ini mandeg.

“Masyarakat jadi enggan membayar. Lalu, aspek yang lain sanggup jadi disebabkan rujukan pendekatan yang salah dijalankan pengurus terhadap peminjam. Bagi saya, Rp 40 miliar dana yang sungguh besar,” ujarnya.

Dan sampai sekarang, aset-aset PNPM tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak belum diserahterimakan terhadap BKAD. Semuanya masih dalam penguasaan mereka.

“Kami mengendus ada upaya kurang sehat atas rujukan pendampingan PNPM. Karenanya kami lebih respek, kini yang melakukan pekerjaan di lapangan yaitu para tenaga pendamping desa hasil rekrutmen sehingga amanat UU Desa totalitas sanggup dilaksanakan,” ujar Sastro. [sumber: purwakartapost]

Related : Asosiasi Bkad Tolak Pendamping Desa Eks Pnpm

0 Komentar untuk "Asosiasi Bkad Tolak Pendamping Desa Eks Pnpm"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)