GampongRT - Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika kembali menegaskan, bahwa tidak adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Jika terbukti politisasi, hal tersebut akan sungguh dengan mudah untuk dilacak.
“Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu,” ujarnya.
Terkait pemberitahuan yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menggelengkan kepala dan menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
“Kalau ada data yang berhubungan dengan Parpol (Partai Politik), sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jikalau memang terbukti ada pendamping desa dari pengelola Parpol, akan eksklusif kita putus perjanjian kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak menatap siapapun,” ujarnya. (Baca: Tips Komunikasi Efektif Pendamping Desa)
Pendamping Desa lanjut Erani, memiliki arahan etik yang mesti dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 mengenai Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang bermitra dengan partai politik.
“Saya ingin berjumpa dengan mereka yang menyodorkan pemberitahuan ini. Jangan ada dustalah di antara kita, bila perlu kita bikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmirasi (Kemendes PDTT), menampilkan bimbingan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi selaku penyelenggara. Rekrutmen dijalankan terbuka, dengan menampilkan keharusan pada setiap provinsi untuk menunjukkan registrasi di lewat media massa. (Baca: Selamat Bekerja Tenaga PNPM Perdesaan dan Tenaga Desa Baru)
“Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu,” ujarnya.
Terkait pemberitahuan yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menggelengkan kepala dan menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
“Kalau ada data yang berhubungan dengan Parpol (Partai Politik), sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jikalau memang terbukti ada pendamping desa dari pengelola Parpol, akan eksklusif kita putus perjanjian kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak menatap siapapun,” ujarnya. (Baca: Tips Komunikasi Efektif Pendamping Desa)
Pendamping Desa lanjut Erani, memiliki arahan etik yang mesti dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 mengenai Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang bermitra dengan partai politik.
“Saya ingin berjumpa dengan mereka yang menyodorkan pemberitahuan ini. Jangan ada dustalah di antara kita, bila perlu kita bikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmirasi (Kemendes PDTT), menampilkan bimbingan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi selaku penyelenggara. Rekrutmen dijalankan terbuka, dengan menampilkan keharusan pada setiap provinsi untuk menunjukkan registrasi di lewat media massa. (Baca: Selamat Bekerja Tenaga PNPM Perdesaan dan Tenaga Desa Baru)
“Pengumuman minimal 1 minggu. Di luar itu, ada tolok ukur pendidikan, pengalaman, umur dan sebagainya. Jika terdapat praduga intervensi partai politik yang mengendalikan rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Erani mengakui, terdapat beberapa pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terhadap temuan tersebut, Kemendesa PDTT Langsung menyodorkan dan menyerahkannya terhadap Ombudsman.
“Ada memang, dari yang tidak lulus seleksi kecewa dan mengadu, katanya ada yang umurnya telah lewat namun lulus sekeksi. Ketika terjadi aduan semacam ini, eksklusif kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tak ingin ada yang membajak rekrutmen pendamping desa yang tidak cocok dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga membantah tudingan adanya keterlibatan Partai Politik tertentu yakni PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dalam rekrutmen pendamping desa. Ia justru mengajak penduduk utuk secepatnya melaporkan, jika terbukti ada kader partai politik yang lulus rekrutmen pendamping desa.
“Rekrutmen pendamping desa paling terang seterang bulan purnama. Bodoh sekali kalau saya rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB,” tegasnya.[Info Kemendes]
Terkait hal tersebut Erani mengakui, terdapat beberapa pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terhadap temuan tersebut, Kemendesa PDTT Langsung menyodorkan dan menyerahkannya terhadap Ombudsman.
“Ada memang, dari yang tidak lulus seleksi kecewa dan mengadu, katanya ada yang umurnya telah lewat namun lulus sekeksi. Ketika terjadi aduan semacam ini, eksklusif kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tak ingin ada yang membajak rekrutmen pendamping desa yang tidak cocok dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga membantah tudingan adanya keterlibatan Partai Politik tertentu yakni PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dalam rekrutmen pendamping desa. Ia justru mengajak penduduk utuk secepatnya melaporkan, jika terbukti ada kader partai politik yang lulus rekrutmen pendamping desa.
“Rekrutmen pendamping desa paling terang seterang bulan purnama. Bodoh sekali kalau saya rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB,” tegasnya.[Info Kemendes]
0 Komentar untuk "Dituding Politisasi, Kemendes Sebut Pendamping Desa Punya Isyarat Etik"