Dana desa yang diperlukan mendorong perkembangan desa belum sepenuhnya berjalan. Sebab, sejumlah permasalahan dijumpai perangkat desa dalam mengelola dana desa.
Kepala Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Sutiyono, mengaku, jikalau jajaran pemerintahan desa masih menjadi korban regulasi. Ia merasakan, jalannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sampai hukum turunannya tidak sinkron.
Bahkan, hukum dari tingkat kabupaten turun terlambat. "Saya sempat komunikasi juga dengan pak Menteri Desa, Marwan Ja'far. Katanya pencairan dana dengan cukup menenteng materi dua lembar. Tapi di saat mencairkan di kabupaten beda, tetap mesti penyusunan rencana dan syarat rincian lainnya," kata Sutiyono, Kamis (24/3/2016).
Tak cuma perkara aturan, pendampingan yang pemerintah desa dapatkan juga kurang maksimal. Situyono mengaku cuma mendapatkan sekali pendampingan sejak kegiatan dana desa berjalan. Bahkan, ia gres sekali berjumpa dengan pendamping.
Baca juga:
"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping tidak berlangsung sesuai harapan. Pendamping juga seumpama tak tak paham kawasan dan potensi desa," jelasnya.
"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping tidak berlangsung sesuai harapan. Pendamping juga seumpama tak tak paham kawasan dan potensi desa," jelasnya.
Meski dengan kerepotan birokrasi dan pendampingan yang tak maksimal, Desa Banyusoco tetap bisa memproses penurunan dana desa 2015 sebesar Rp360 juta dengan kesanggupan masing-masing perangkat. Termasuk dalam menerjemahkan penggunaan dana tersebut.
Ia berharap, pendampingan dana desa pada 2016 ini bisa ditangani dengan organik atau dari penurunan sampai pemanfaatan dana.
"Permasalahan saya kira juga dicicipi desa-desa lain di DIY. Yang kami kehendaki pendamping dari setempat yang berstandar nasional. Silakan (pendamping) menginduk di kecamatan atau kabupaten," ungkapnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rahmadian Wijayanto mengenali keluhan-keluhan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah para pendamping yang memang belum mengerti dan ragu untuk turun langsung.
Baca lagi:
Setidaknya, ada 44 pendamping untuk 144 desa di Kebupaten Gunungkidul. "Kontrak para pendamping akan rampung pada 31 Maret, kita belum tahu akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.[Sumber: metrotvnews]
0 Komentar untuk "Tenaga Pendamping Dana Desa Tak Paham Wilayah"