GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meminta kiprah aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memantau dana desa. Salah satu yang sanggup dilakukan, yakni membuka susukan pengaduan penduduk atas maladministrasi abdnegara desa.
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak menyanggupi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena sampai di saat ini, belum ada prosedur punishment yang terang bagi Desa yang tidak menyanggupi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ungkapnya di saat menjadi keynote speaker pada pelatihan Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3).
Menteri Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, mudah-mudahan terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan penduduk desa. Sebab, lewat sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas sanggup terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, penduduk desa dan NGO, mari gotong royong menyatukan tekad menjalankan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui aktivitas dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana dalam jumlah yang sungguh besar. Dalam roadmap penyaluran Dana Desa, setiap desa ditargetkan akan menerima Rp 1 Miliar per desa pada Tahun 2017.
“Oleh Karen itu, setiap desa mesti merencanakan diri menjalankan metode pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” terangnya.
Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas menemani penggunaan Dana Desa mudah-mudahan tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Tekait hal tersebut, Kemendesa sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
“Pertama untuk infrastruktur dulu, sehabis itu fasilitas dan pra fasilitas desa, dan untuk mrngrmbangkan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (Info Kemendes)
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak menyanggupi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena sampai di saat ini, belum ada prosedur punishment yang terang bagi Desa yang tidak menyanggupi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ungkapnya di saat menjadi keynote speaker pada pelatihan Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3).
Menteri Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, mudah-mudahan terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan penduduk desa. Sebab, lewat sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas sanggup terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, penduduk desa dan NGO, mari gotong royong menyatukan tekad menjalankan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui aktivitas dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana dalam jumlah yang sungguh besar. Dalam roadmap penyaluran Dana Desa, setiap desa ditargetkan akan menerima Rp 1 Miliar per desa pada Tahun 2017.
“Oleh Karen itu, setiap desa mesti merencanakan diri menjalankan metode pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” terangnya.
Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas menemani penggunaan Dana Desa mudah-mudahan tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Tekait hal tersebut, Kemendesa sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
“Pertama untuk infrastruktur dulu, sehabis itu fasilitas dan pra fasilitas desa, dan untuk mrngrmbangkan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (Info Kemendes)
0 Komentar untuk "Awasi Dana Desa, Pemda Diminta Buka Pengaduan Maladministrasi"