GampongRT - Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ialah amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbedaannya, jikalau Dana Desa dianggarkan di APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa dianggarkan lewat APBD.
Ruang Kerja Pemerintah Gampong Riseh Tunong |
Pemerintah Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara menggunakan prinsip bagi rata dana desa atau dana gampong terhadap masing-masing dusun.
"Penggunaan budget mesti sesuai dengan hasil musyawarah dusun. Prioritas pembangunan dusun mesti dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Dusun dan diserahkan terhadap pemerintah Desa".
Kaur Pemerintahan Gampong Riseh Tunong, Junaidi menyampaikan menurut hasil musyawarah desa yang didatangi oleh perwakilan dusun, tuha peut (BPD) dan Tuha Lapan, menyetujui bahwa Dana Desa yang diperoleh dalam setiap tahun dibagi rata kesetiap dusun untuk pembangunan infrastruktur.
Misalnya untuk pembukaan jalan kerja keras tani, rabat beton jalan kerja keras tani, pengerjaan talut sawah, perbaiki irigasi sawah dan penyediaan fasilitas prasarana dusun, menyerupai MCK, Sumur Bor dan lain-lain yang sudah dituangkan dalam RPJMG (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong).
Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk penyediaan peralatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta sokongan untuk acara keagamaan, sosial budaya dan penguatan BUMDes (BUMG).
Sementara itu, Sekretaris Gampong Riseh Tunong, Ramli menyebutkan pengelolaan dana desa, sepenuhnya diserahkan terhadap Pelaksana Teknis Kegiatan Gampong (PTPKG) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG).
(Baca juga: Mengenal Pengelola Keuangan Desa)
Ia menambahkan, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sungguh menolong percepatan pembangunan di Desa. "Harapkan kami terhadap pemerintah, pembagian dana desa mempertimbangkan jumlah penduduk desa, peta kerawanan desa, angka kemiskinan Desa, angka kerawanan kesehatan desa, luas kawasan Desa, dan tingkat kesusahan geografis Desa,"paparnya.
Untuk diketahui, bahwa sesuai peraturan yang ada, sumber Pendapatan Desa terdiri atas pendapatan orisinil desa, bagi hasil pajak tempat dan retribusi tempat Kabupaten/Kota, bab dari dana perimbangan keuangan sentra dan tempat yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi budget dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sokongan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.[]
0 Komentar untuk "Gampong Riseh Tunong Bagi Rata Dana Desa Ke Dusun"