Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak tahap kedua direncanakan akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pilkada serempak tahap ketiga yang hendak dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala wilayah yang masa jabatannya selsai pada tahun 2018 dan 2019.
Ilustrasi/Era Muslim |
Selanjutnya, pilkada serempak tahap keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala wilayah hasil penyeleksian Desember 2015. Pilkada serempak tahap kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala wilayah hasil penyeleksian pada Februari 2017. Pilkada serempak tahap keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala wilayah hasil penyeleksian 2018.
Kemudian, Pilkada serempak secara nasional akan dilaksanakan pada tahun 2027 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Inonesia untuk seterusnya dijalankan kembali tiap lima tahun sekali.
Pilkada 2017 Tahap Kedua
Total wilayah yang hendak menyelenggarakan pesta demokrasi, Pilkada tahap kedua 2017 tercatat sebanyak 102 daerah, yaitu 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi, menyerupai dikutip situs KPU (Komisi Pemilihan Umum) Indonesia.
Memilih Kepala Daerah Pro Desa
Implementasi UU Desa memerlukan sinergis dari semua unsur dan bagian bangsa. Hasil kajian tahun 2015, minimal ada enam tantangan besar dalam implementasi UU Desa kedepan.
Diantaranya, merupakan masih adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan kepada semangat dan mandat UU Desa. UU Desa belum diimplementasikan secara utuh, masih sepenggal sepenggal.
Kemudian, pelaksanaan demokratisasi di Desa masih menghadapi halangan dalam prakteknya disebabkan serba administratif. Aparatur Pemda condong melakukan langkah-langkah kepatuhan dari “Pusat” untuk mengendalikan Pemerintah Desa, tergolong dalam hal penggunaan Dana Desa. Padahal UU Desa sudah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa dalam mengontrol dan mengelola kepentingan penduduk menurut hak asal-usul, adab istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.
Pada segi lain, problem penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan Desa. Masalah-masalah struktural menyerupai pertentangan agraria, kepastian Hak Desa atas daerahnya dan kedaulatan dalam mengontrol ruang Desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa.
Kenyataan lain yang belum terjawab hingga di saat ini, tata ruang wilayah perdesaan yang mesti tunduk dengan tata ruang Pemda condong tidak sebangun dengan Aspirasi Desa-Desa dan Rakyat Desa.
Pembangunan Desa skala setempat terkendala dengan referensi kebijakan Tata Ruang Perdesaan yang berpola “top-down”. Sehingga menyebabkan Desa kehilangan jalan masuk sumber daya akhir kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir Aspirasi Desa.
Atas kompleksitas problem dan tantangan tersebut diatas, mewajibkan kita semua secepatnya berbenah diri dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikannya. Agar kehendak menyebabkan desa yang kuat, mandiri, demokratis dan makmur berwujud di pelosok Nusantara.
Mengingat kedudukan Desa berada dibawah kabupaten/kota. Oleh lantaran itu, wilayah memerlukan pemimpin-pemimpin yang cerdas, kuat, dan berani menerapkan UU Desa di daerahnya.
Untuk Desa yang kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera. "Pada Pilkada 2017 nanti, seluruh rakyat Desa mesti berani menegaskan kandidat Kepala Daerah yang memiliki Visi dan Misi Pro Desa".
"Karena Rakyat di Desa memerlukan pemimpin yang sanggup menyelesaikan masalah, bukan menghasilkan wilayah tambah masalah".[*]
0 Komentar untuk "Pilkada 2017: Menegaskan Pemimpin Yang Pro Desa"