Pengertian pewarganegaraan naturalisasi (Naturalisasi biasa dan naturalisasi istemewa)

Pengertian pewarganegaraan naturalisasi (Naturalisasi biasa dan naturalisasi istemewa) -Walaupun tidak dapat  memenuhi  prinsip ius sanguinis atau ius soli, orang dapat juga memperoleh kewarganegraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Pewarganegaraan atau naturalisasi adalah permohonan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian pewarganegaraan naturalisasi  Pengertian pewarganegaraan naturalisasi (Naturalisasi biasa dan naturalisasi istemewa)
Negara di dunia
Syarat –syarat dan prosedur pewargenegaraan  (naturalisasi) ini diberbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.

Di indonesia , syarat –syarat dan prosedur pewarganegaraan ini datur dalam, undang-undang No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik indonesia, meneurut undang-undang No 62 tahun 1958, yang dapat memperoloh kewarganegaraan republik indonesia, yaitu :

  • Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan /perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut)
  • Kelahiran asas (asas ius soli)
  • Adopsi melalui pengadilan negeri (menyangkut anak-anak asing dibawah umur 5 tahun)
  • Anak-anak diluar perkawinan dari seorang wanita indonesia
  • Pewarganegaraan (naturalisasi)
  • Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki indonesia
  • Anak –anak yang belum berumur 18 tahun/ belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asa ius sanguinis)
Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat menjadi warga negara republik indonesia  setelah berumur 21 tahun atau sudah kawin melalui pernyataan.
Adapun hal permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi , yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu : naturalisasi biasa dan naturalisasi istemewa
 
#1. Naturalisasi biasa
Warga asing yang akan mengajukan permohonan dengan naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :

  1. Telah berusia 21 tahun
  2. Lahir di wilayah republik indonesia atau bertempat tinggal yang paling akhir 5 tahun berturut-turut atau lebih 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Adapun ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya
  4. Dapat berbahasa indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah indonesai , serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan republik indonesia
  5. Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah
  6. Bersedia membayar kepada kas negara sejumlah uang antara Rp 500,00 sampai Rp 10.000.00 tergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian yang tetap.
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan yang lain, apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia
#2. Naturalisasi istimewa
Naturalisasi istemewa dapat diberikan bagi mereka (warga asing yang telah berjasa kepada negara republik indonesia dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara republik indonesia, atau dapat diminta oleh negara republik indonesia.

Salanjutnya meraka mengucapakan sumpah atau janji setia (tidakperlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa).

Cara ini diberikan oleh presiden dengna persetujuan DPR RI. Prosuder permohonan pewarganegaraan melalui proses naturalisasi diatur menurut  UU No 62 tahun 1958, keputusan presiden No. 13 tahun 1980 11 februari 1981.

Dengan kata lain,apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara indonesia melalui proses naturalisasi, ia harus mengajukan perhohonan kepada mentri kehakiman melaui kantor pengadilan negara setampat dimana ia tinggal atau kantor kedutaan besar republik indonesia bagi yang diluar negri. Perhononan ini harus ditulis diatas materai dengan menggunakan bahasa indonesia.

Pengadilan negeri atau perwkilan diplomatik republik indonesia berwenang untuk memeriksa syarat-syarat dan menguji perhohonan tentang kecakapanya berbahasa indonesia dan penguasaan sejarah indonesia.

Oleh karena itu, perhohonan yang dimikian merupakan syarat formal, maka menteri kehakiman dapat menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dangan persetujuan presiden.

Apabila dikabulkan,maka ia harus mengucapakan sumpah atau janji setia dari hadapan pengelilan negeri atau perwakilan diplomatik republik indonesia.

Selanjutnya perwarganegaaraan akan  diumumkan oleh mentri kehakiman dalam berita negara. Apabila dalam waktu 3 bulan setelah hari ditetapkan SK mentri kehakiman si permohonan tidak mengucapkan sumpah/janjui setia, maka keputusan itu dengan sendirinya batal (demi hukum)

Daftar pustaka : Suryo, Domos, SP, SS, dkk. Modul Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas X. Solo: CV Haka Mj

Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan Pengertian pewarganegaraan naturalisasi (Naturalisasi biasa dan naturalisasi istemewa).

Jika kita amati bahwa inti dari  naturalisasi adalah permohonan kewarganegaraan bagi penduduk asing (perwarganegaraan) indonesia.

Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda sampai jumpa lagi, bye

Baca juga :

Related : Pengertian pewarganegaraan naturalisasi (Naturalisasi biasa dan naturalisasi istemewa)

0 Komentar untuk "Pengertian pewarganegaraan naturalisasi (Naturalisasi biasa dan naturalisasi istemewa)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)