Ayo Bangun Desa - Pemerintahan Jokowi sudah berkomitmen besar lengan berkuasa mengakibatkan desa selaku pondasi pembangunan nasional, salah satunya dengan mengalokasikan Dana Desa pribadi dari APBN untuk Desa.
Jumlah Dana Desa pun terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, maka tahun ini sudah dinaikkan menjadi Rp46,9 triliun. Dana Desa akan diberikan terhadap 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga rata-rata desa memperoleh Rp600-800 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya pasti menampilkan tutorial terhadap desa bagaimana mengurus Dana Desa dengan baik biar sempurna sasaran dan sanggup pribadi dicicipi keuntungannya oleh penduduk desa.
Jumlah Dana Desa pun terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, maka tahun ini sudah dinaikkan menjadi Rp46,9 triliun. Dana Desa akan diberikan terhadap 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga rata-rata desa memperoleh Rp600-800 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya pasti menampilkan tutorial terhadap desa bagaimana mengurus Dana Desa dengan baik biar sempurna sasaran dan sanggup pribadi dicicipi keuntungannya oleh penduduk desa.
Menteri Marwan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Sebelumnya, Kementerian Desa juga sudah mengeluarkan Permendesa No. 5/2015 ihwal prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Menteri Marwan mengatakan, ada tiga hal perbedaan antara Permendesa No21/2015 dan Permendesa NO.5/2015. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapuskan. Kedua, dimasukkannya faktor tipologi desa selaku salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan penduduk desa, mengacu pada tingkat perkembangan pertumbuhan Desa yang termasuk klasifikasi Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
“Selain mempublikasikan tutorial penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami juga menjalankan beberapa langkah-langkah strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa,” imbuhnya.
Tindakan strategis itu, lanjut Marwan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Membuat Unit Penanganan Pengaduan lewat SMS Center dan Media Sosial (Twitter), Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa, Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).
“Kami sudah memperoleh rekomendasi untuk bikin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Seperti pengumuman pelaporan pemanfaatan Dana Desa di akomodasi publik, menyerupai di Pos Kamling, Balai Desa, tempat beribadah, kantor RT/RW, dan lain-lain. Selain itu, pembacaan laporan pemanfaatan dana desa juga sanggup disampaikan di forum-forum warga, seperti: lembaga asosiasi RT/RW, PKK, karang taruna, lembaga pengajian, dan lain-lain,” beber Marwan.
Rekomendasi lain yang dijalankan yaitu terkait pengawasan intensif oleh pegawapemerintah pengawas internal pemerintah menyerupai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga dilaksanakan oleh pegawapemerintah pemerintah, menyerupai pegawapemerintah pemerintah Desa, Provinsi/Kabupaten/Kota utamanya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi.
“Sekarang yang memantau Dana Desa banyak. Ada NGO/LSM dan Universitas juga. Sistem keuangan desa mesti dibentuk khusus dan tidak mengikuti rezim metode keuangan daerah. Ada penyusunan prosedur “punishment” bagi desa-desa yang tidak menyanggupi rekomendasi audit inspektorat daerah,” jelasnya. (Kemendes)
Menteri Marwan mengatakan, ada tiga hal perbedaan antara Permendesa No21/2015 dan Permendesa NO.5/2015. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapuskan. Kedua, dimasukkannya faktor tipologi desa selaku salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan penduduk desa, mengacu pada tingkat perkembangan pertumbuhan Desa yang termasuk klasifikasi Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
“Selain mempublikasikan tutorial penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami juga menjalankan beberapa langkah-langkah strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa,” imbuhnya.
Tindakan strategis itu, lanjut Marwan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Membuat Unit Penanganan Pengaduan lewat SMS Center dan Media Sosial (Twitter), Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa, Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).
“Kami sudah memperoleh rekomendasi untuk bikin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Seperti pengumuman pelaporan pemanfaatan Dana Desa di akomodasi publik, menyerupai di Pos Kamling, Balai Desa, tempat beribadah, kantor RT/RW, dan lain-lain. Selain itu, pembacaan laporan pemanfaatan dana desa juga sanggup disampaikan di forum-forum warga, seperti: lembaga asosiasi RT/RW, PKK, karang taruna, lembaga pengajian, dan lain-lain,” beber Marwan.
Rekomendasi lain yang dijalankan yaitu terkait pengawasan intensif oleh pegawapemerintah pengawas internal pemerintah menyerupai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga dilaksanakan oleh pegawapemerintah pemerintah, menyerupai pegawapemerintah pemerintah Desa, Provinsi/Kabupaten/Kota utamanya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi.
“Sekarang yang memantau Dana Desa banyak. Ada NGO/LSM dan Universitas juga. Sistem keuangan desa mesti dibentuk khusus dan tidak mengikuti rezim metode keuangan daerah. Ada penyusunan prosedur “punishment” bagi desa-desa yang tidak menyanggupi rekomendasi audit inspektorat daerah,” jelasnya. (Kemendes)
0 Komentar untuk "Penggunaan Dana Desa Amati Tipologi Desa"