Saatnya Desa Yang Mengelola Dan Mengendalikan Diri

Banyak pihak berharap. Kepala Desa (Kades) selaku kepala pemerintah di Desa, bener-benar sanggup mengerti dan mengetahui tentang tatakelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparansi.

Kades juga diminta tak perlu sangsi dalam mengimplementasikan atas kewenangan yang dimilinya. Karena sesuai UU, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola dan bertanggung jawab atas kendala pemerintah dan kepentingan penduduk setempat.

Desa, selaku kesatuan penduduk aturan juga memiliki kewenangan walaupun tidak seluas kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kewenangan Desa yakni hak Desa untuk mengatur, mengelola dan bertanggung jawab atas kendala pemerintah dan kepentingan penduduk setempat. (Baca juga: Kewenangan Lokal Berskala Desa)

Maksud mengelola dan mengendalikan memiliki beberapa makna:
  • Mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan dihentikan dilakukan, sehingga mengikat terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya desa pastikan besaran jasa pelayanan air minum yang dikelola BUMDes Air Bersih; atau desa pastikan larangan truck besar masuk ke jalan kampung.
  • Bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan acara pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan duduk kasus yang muncul. Sebagai contoh, sebab Posyandu ialah kewenangan lokal, maka desa bertanggungjawab melembagakan Posyandu ke dalam penyusunan rencana desa, sekaligus menganggarkan untuk keperluan Posyandu, tergolong menyelesaikan duduk kasus yang muncul.
  • Memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya (baik dana, perlengkapan maupun personil) dalam acara pembangunan atau pelayanan, tergolong membagi sumberdaya terhadap peserta manfaat. Sebagai contoh, desa pastikan alokasi dana sekian rupiah dan pastikan personil pengurus Posyandu. Contoh lain: desa menampilkan beasiswa sekolah bagi bawah umur desa yang terpelajar (berprestasi) tapi tidak dapat (miskin).
  • Mengurus memiliki arti menjalankan, melaksanakan, maupun merawat public goods yang sudah dikontrol tersebut. Implementasi pembangunan maupun pelayanan publik ialah bentuk kasatmata mengurus.
Sebagaimana diketahui. Dengan lahirnya UU Desa, baik secara politik dan konstitusional bahwa negara melindungi dan mempekerjakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga bikin landasar yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan menuju penduduk yang adil, makmur, dan sejahtera. 

"Saat Desa yang mengelola dan mengendalikan diri atas pembangunan di Desa, sesuai kewenangan yang dimilikinya".

Referensi: Modul Pratugas Pendamping Profesional Desa, 2015.

Related : Saatnya Desa Yang Mengelola Dan Mengendalikan Diri

0 Komentar untuk "Saatnya Desa Yang Mengelola Dan Mengendalikan Diri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)