Soal Status Persetujuan Pendamping Desa Eks Pnpm, Ini Klarifikasi Kemendes

Ilustrasi/Rektutmen Pendamping Dana Desa (PDD)
GampongRT - Ribuan tenaga pendamping dana desa eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) mengeluhkan proses rekrutmen yang dinilai tak transparan. Selain itu, pendamping dana desa eks PNPM ini terancam tak diputus kontraknya jikalau tak lolos seleksi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menerangkan pihaknya sudah melakukan sesuai hukum mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

"Bahwa kementerian ini melakukan rekrutmen terbuka untuk pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping setempat desa itu mandat undang-undang mesti terbuka transparan dan adil itu juga kami lakukan dalam waktu tidak usang lagi untuk proses rekrutmen gelombang kedua," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Erani menyertakan Kemendes PDDT tak pernah melakukan pemutusan persetujuan kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait persetujuan pendamping dana desa tergolong eks PNPM mengikuti hukum sesuai undang-undang. Setiap tahun senantiasa diperbaharui dengan mengikat persetujuan pada bulan Desember. Pendamping dana desa yang dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.

"Kalau kontrak, semua sudah mengikuti proses rekrutmen. Kami selenggarakan sebagaimana umum persetujuan dijalankan pemerintah. Itu senantiasa diperbaharui setiap tahun jadi persetujuan nanti dijalankan 31 desember 2016 setelah itu diperpanjang 2017. Itu hal yang berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM lalu," sebutnya.

Kemudian, ia memberi klarifikasi terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Kemendes PDDT. Status berakhirnya persetujuan pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan jadwal PNPM.

"Salah satu suara BAST dalam serah terima karakter G poin satu PNPM berdikari pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan tidak ada kebijakan tahun 2015 sebab kewenangan ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak sanggup lagi menjamin kucuran ada dana PNPM berdikari sehingga pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini berbarengan berakhir tenaga persetujuan kecamatan kabupaten dan konsultan tingkat provinsi dan desa," tuturnya.

Menurutnya, pada periode pemerintahan kala Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 memiliki jadwal yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di jadwal ini, terdapat sub kesibukan yang berniat untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam jadwal ini, menimbulkan 2 perumpamaan pendamping dana desa merupakan fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.

"Mereka direkrut dan dikontrak sejak 2007 dan berakhir pada Desember 2014 seiring berakhirnya jadwal PNPM," tuturnya.

Lalu, kemudian pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT di bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan kembali eks PNPM. Upaya ini dijalankan dengan menyebabkan fasilitator kabupaten selaku tenaga andal desa di kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.

Dijelaskan Erani, argumentasi Kemendes PDDT menggugah kembali jadwal tersebut. Salah satunya sebab Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.


"Sehingga butuh pengawasan dan pendampingan. Sementara pada fase itu, kami masih dalam proses merencanakan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan untuk aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.

Soal persetujuan pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Masa waktu selama empat bulan ini sebab estimasi proses rekrutmen pendamping dana desa yang dijalankan pemerintah provinsi sudah selesai. Tapi, sebab belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang persetujuan eks PNPM hingga 31 Desember 2015.

Namun, hingga 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yang belum selsai dalam proses rekrutmennya.

"Maka kami putuskan untuk memperpanjang persetujuan kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya persetujuan eks PNPM sudah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.[sumber: detik]

Related : Soal Status Persetujuan Pendamping Desa Eks Pnpm, Ini Klarifikasi Kemendes

0 Komentar untuk "Soal Status Persetujuan Pendamping Desa Eks Pnpm, Ini Klarifikasi Kemendes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)