Terbentur Aturan, Pencairan Dana Desa Diundur

Ilustrasi: Dana Desa/Foto: Aktual
GampongRT - Pemerintah berkomitmen untuk membangun bangsa mulai dari desa. Maka tak ayal, pemerintah menggelontorkan dana nyaris Rp1 miliar per desa supaya ekonomi daerah sanggup berkembang. Namun begitu, dana yang dikehendaki penduduk belum juga kunjung cair.

Menurut Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, pencairan dana desa mundur yang sebelumnya pertengahan Maret menjadi permulaan April alasannya terbentur regulasi.
"Pencairan dana desa memang tidak berlangsung sebagaimana mestinya alasannya terkendala hukum yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015." ungkapnya di Jakarta, Selasa (29/3) menyerupai dikutip dari Neraca.

Peraturan Pemerintah tersebut berkonsentrasi pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan. Dengan demikian dikehendaki peresapan dana desa sanggup maksimal. "Regulasi tentang hal itu gres saja selesai. Pembahasan tentang revisi PP ini lintas kementerian sehingga memerlukan waktu dalam proses revisinya," katanya.

Pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa dilaksanakan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Sementara, penyaluran dana desa pada tahun ini cuma dua kali yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen). "Insya Allah, permulaan April kami akan mencairkan dana desa tersebut," kata dia.

Alokasi dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun. Setiap desa akan mendapat dana sebesar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya cuma Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta kenaikan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi. Anwar juga meminta penduduk untuk berpartisipasi dalam pengawasan dana desa sehingga penggunaannya sungguh-sungguh sanggup dinikmati penduduk desa.

Sementara itu, untuk memantau pencairan dana desa, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhubungan dengan sejumlah instansi untuk memantau alokasi dan pencairan dana desa di tingkat pusat. Kerjasama itu dilaksanakan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, KPK tidak akan melakukan investigasi atau pengawasan di tingkat desa. Karena sifat dana desa ini lebih‎ kecil di desa, namun begitu besar secara nasional. "Kita akan bantu instansi terkait di tingkat sentra untuk membangun metode pengawasan dan seterusnya," katanya.

Selain melakukan pengawasan, menurut Pahala, forum antirasuah ini juga konsentrasi dalam pengetatan penggunaan dana desa. Dia menilai, pengetatan tersebut dikehendaki supaya dana desa sanggup dimanfaatkan dengan optimal. "Jadi jangan hingga dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada aktivitas pengembangan kapasitas abdnegara desa yang dilaksanakan Kemendagri tolong-menolong Kementerian Keuangan juga," ujar Pahala.

Pahala mengungkapkan dari kajian permulaan kepada dana desa tahun 2015, KPK telah mendapatkan sejumlah permasalahan. Salah satunya yakni tentang sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu ditanggulangi kepemilikannya. "Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, utamanya akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," tukasnya.

Menteri Desa, Marwan Jafar mengingatkan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa mesti bersifat padat karya dan dihentikan dikontrakan. "Pembangunan infrastruktur dengan dana desa mesti melibatkan penduduk desa lokal supaya penduduk sungguh-sungguh menikmati dana desa," katanya.

Selain itu, katanya untuk pembelian material diusahakan juga dari desa setempat, kecuali di desa tersebut tidak ada. "Jadi berbelanja pasir atau kerikil dari desa lokal supaya duit berputar di desa tersebut," katanya. Ia menuturkan prioritas penggunaan dana desa untuk membangun infrastruktur dasar desa menyerupai jalan, irigasi, dan talud. Hal ini dihentikan diusik gugat dan dana desa dihentikan untuk membangun kantor desa.

Dia menyampaikan jika infrastruktur dasar desa telah baik, dana desa sanggup digunakan untuk membangun fasilitas dan prasarana desa, misalnya posyandu, poliklinik desa, dan PAUD. Opsi ketiga, katanya dana desa untuk kenaikan kapasitas ekonomi desa, misalnya untuk BUMDes, koperasi desa, toko-toko desa, dan pertanian desa. Menurut ia dana desa setiap tahun akan naik secara signifikan. (Baca jugaInilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016]

Related : Terbentur Aturan, Pencairan Dana Desa Diundur

0 Komentar untuk "Terbentur Aturan, Pencairan Dana Desa Diundur"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)