Menteri Keuangan Republik Indonesia, sudah mengeluarkan Peraturan modern wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, adalah PMK Nomor 49/PMK.07/2016.
Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 wacana Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sanggup diuduh disini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga sudah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 wacana Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
0 Komentar untuk "Permenkeu Nomor 49 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa"