Permenkeu Nomor 49 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, sudah mengeluarkan Peraturan modern wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, adalah PMK Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 wacana Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga sudah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 wacana Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Related : Permenkeu Nomor 49 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa

0 Komentar untuk "Permenkeu Nomor 49 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)