Realisasi Penyaluran Dana Desa Belum Ada Kepastian

GampongRT - Realisasi penyaluran dana desa tahun ini masih belum ada kepastian, menyusul adanya pergeseran regulasi dengan terbitnya PP Nomor 8 tahun 2016 perihal prosedur dan pengelolaan dana desa. Kondisi tersebut menghasilkan para kepala desa khawatir. Apabila realisasi pencairan mundur, sanggup besar lengan berkuasa pada pelaksanaan pembangunan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.


Kekhawatiran tersebut salah satunya diungkapkan, Momo Kepala Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara, Sabtu 9 April 2016). Dia menyampaikan apabila pergeseran regulasi itu memiliki dampak pada mundurnya waktu realisasi dana desa, pastinya akan besar lengan berkuasa pada pelaksanaan pembangunan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Pihaknya berharap Pemkab Subang sanggup secepatnya merampungkan penyusunan regulasi gres supaya acara pembangunan tak terganggu, tanpa hambatan dan simpulan sempurna waktu.

"Kami ketakutan jikalau dananya cair telat, acara sanggup telat juga. Apabila hingga melalui jadwal, sanggup jadi masalah. Kami berharap sanggup secepatnya realisasi, jikalau sanggup paling telat permulaan Mei nanti, Dana Desa sudah sanggup dicairkan," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Subang, Dadan Dwiyana, menyampaikan realisasi penyaluran dana desa tahun ini terkendala pergeseran regulasi di tingkat sentra perihal prosedur dan pengelolaannya. "Tahun ini penyaluran dana desa ada peraturan pemerintah gres yang mengendalikan prosedur pencairan, yaitu Nomor 8 tahun 2016. Sebagian besar isinya tak jauh beda dengan PP lama, tapi ada hal yang cukup substansial, yaitu soal prosedur pencairan," katanya.

Dikatakannya, di saat ini Pemkab Subang sedang menyusun konsep peraturan bupati diadaptasi dengan PP gres tersebut. Namun pihaknya belum sanggup menentukan kapan waktu penyaluran DD direalisasikan. "Kami sedang merencanakan dahulu regulasinya. Nanti konsep perbu ini akan disampaikan ke Pemprov Jabar untuk di evaluasi. Sesuai peraturan menteri, prosesnya perlu waktu sekitar 15 hari. Kalau penilaian selesai, konsep itu dikembalikan lagi terhadap kami untuk diperbaiki, setelah itu gres ditandatangani bupati dan sanggup dijalankan. Jadinya, waktu niscaya realisasinya belum sanggup dipastikan," ungkapnya.

Meski waktu pencairannya belum sanggup ditentukan, lanjut Dadan, pihaknya terus berusaha supaya perbup sanggup secepatnya tuntas, sehingga penyaluran dana desa sanggup secepatnya direalisasikan. Malahan pihaknya berharap realisasinya sanggup di bulan April. "Tahun 2016, Subang memperoleh dana desa sebesar Rp160 miliar bagi 245 desa dengan alokasi per desa antara sekitar Rp 600 - 700 juta.

Dia menyebut pada PP sebelumnya disebutkan pencairan dana desa tiga tahap, sedangkan pada PP gres cuma mencantumkan pencairan dilaksanakan 'bertahap'. Kata bertahap' ini tidak diterangkan secara detil dalam PP tersebut, sehingga penafsirannya sanggup sekaligus atau dua tahap. "Di media, menteri keuangan sempat menyatakan pencairan DD bakal dua tahap. Tapi itu gres sebatas pernyataan lisan, belum ada tertulisnya. Kebijakan pencairan dana desa ini kewenangannya ada di menteri keuangan," katanya.[Sumber: Pikiran Rakyat]

Related : Realisasi Penyaluran Dana Desa Belum Ada Kepastian

0 Komentar untuk "Realisasi Penyaluran Dana Desa Belum Ada Kepastian"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)