a) Latar Belakang programa penyuluhan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspekpenataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Agar revitalisasi penyuluhan pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal ini diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia. Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional.
Agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa
penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
b) Beberapa pengertian terkait penyuluhan pertanian
Berikut beberapa pengertian yang terkait dengan programa penyuluhan menurut UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K):
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut: 1) belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan; 2) naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian; 3) keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/ instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota; 4) programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait; 5) penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
1) Programa penyuluhan disusun berdasarkan azas:
d) Ruang lingkup
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspekpenataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Agar revitalisasi penyuluhan pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal ini diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia. Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional.
Agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa
penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
- belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan;
- naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian
- keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota
- programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait
- penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
b) Beberapa pengertian terkait penyuluhan pertanian
Berikut beberapa pengertian yang terkait dengan programa penyuluhan menurut UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K):
- Sistem penyuluhan pertanian yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
- Revitalisasi penyuluhan pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
- Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (dibidang pertanian, perikanan, dan kehutanan).
- Programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
- Materi penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
- Rencana kerja tahunan penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penyuluh pertanian baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup (pertanian, perikanan, dan kehutanan) untuk melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.
- Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- Pelaku utama kegiatan pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.Termasuk juga nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
- Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
- Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata mencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
- Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha
pembudidayaan ikan. - Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
- Pos penyuluhan desa/kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
- Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Balai penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan petanian pada tingkat kecamatan.
- Pos penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
- Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun/nelayan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
- Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut: 1) belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan; 2) naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian; 3) keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/ instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota; 4) programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait; 5) penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
1) Programa penyuluhan disusun berdasarkan azas:
- Realistik, yaitu programa penyuluhan pertanian sesuai dengankondisi nyata yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
- Manfaat, yaitu programa penyuluhan pertanian harus memberikan nilai guna bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan;
- Partisipatif, yaitu programa penyuluhan pertanian melibatkan peran aktif pelaku utama, pelaku usaha dan penyuluh pertanian sejak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
- Terukur, yaitu programa penyuluhan pertanian dapat dinilai secara kuantitatif dan memuat alokasi waktu yang jelas;
- Demokratis, yaitu programa penyuluhan pertanian dilaksanakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat;
- Bertanggung gugat, yaitu programa penyuluhan pertanian yang dilaksanakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan;
- Keterpaduan, yaitu programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan pertanian tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- Kesinergian, yaitu programa penyuluhan pertanian pada tiaptingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.
- Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- Memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan pertanian;
- Membangun pemahaman penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan pertanian.
- Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaiantujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian
- Memberikan pedoman bagi penyuluh dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
d) Ruang lingkup
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
0 Komentar untuk "Pengantar Programa Penyuluhan"