Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bahan ini, diperlukan penerima didik bisa memilih isi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Indonesia dengan tepat.
Setelah mempelajari bahan ini, diperlukan penerima didik bisa memilih isi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Indonesia dengan tepat.
A. MENGAMATI
Berikan pendapat Saudara perihal pengrusakan hutan pada gambar berikut.
B. MENANYA
Apakah boleh mengubah daerah hutan menjadi daerah pabrik atau perumahan sesuka hati kita?
C. EKSPLORASI
Kita dilarang melaksanakan kegian pembangunan secara sembarangan (misal: pabrik, jalan raya, hotel, perumahan, dsb) di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dikarenakan masing-masing wilayah sudah ditentukan peruntukannya di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yakni arah kebijakan dan seni administrasi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan contoh untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu RTRWN yakni 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun.
Berdasarkan PP. No. 28 Tahun 2008, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup:
1. Rencana pola ruang wilayah nasional.
2. Penetapan daerah strategis nasional.
3. Arah pemanfaatan ruang wilayah nasional.
4. Arah pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
5. Ketentuan umum
6. Rencana struktur ruang wilayah nasional.
1. Rencana pola ruang wilayah nasional.
2. Penetapan daerah strategis nasional.
3. Arah pemanfaatan ruang wilayah nasional.
4. Arah pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
5. Ketentuan umum
6. Rencana struktur ruang wilayah nasional.
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
1. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
2. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
3. Keseimbangan dan keserasian aktivitas antarsektor.
4. Pertahanan dan keamanan negara.
5. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
6. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
7. Keterpaduan perencanaan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten.
8. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara di dalam NKRI.
1. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
2. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
3. Keseimbangan dan keserasian aktivitas antarsektor.
4. Pertahanan dan keamanan negara.
5. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
6. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
7. Keterpaduan perencanaan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten.
8. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara di dalam NKRI.
Uji Kemampuan
Untuk mengetahui kemampuan Saudara dalam penguasaan bahan pembelajaran, silahkan klik link berikut ini.
Untuk mengetahui kemampuan Saudara dalam penguasaan bahan pembelajaran, silahkan klik link berikut ini.
0 Komentar untuk "Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional"