Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bahan ini, diperlukan penerima didik bisa memilih Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan tepat.


C. EKSPLORASI
Rencan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) ialah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, berisi:
  1. Penetapan daerah strategis provinsi
  2. Arah pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi kegiatan utama jangka menengah dan lima tahunan.
  3. Arah pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi aba-aba peraturan zonasi sistem provinsi, aba-aba perizinan, aba-aba insentif dan disinsentif, serta aba-aba sanksi.
  4. Tujuan, kebijakan, dan taktik penataan ruang wilayah provinsi.
  5. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang mencakup sistem perkotaan dalam daerahnya yang berkaitan dengan daerah pedesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  6. Rencana referensi ruang wilayah provinsi yang mencakup daerah lindung dan daerah budidaya yang mempunyai nilai strategis provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk:

  1. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota serta keserasian antarsektor.
  2. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk infestasi
  3. Penataan ruang daerah strategis provinsi
  4. Penataan ruang wilayah kabupaten/kota
  5. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
  6. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
  7. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.
Rencana referensi ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah provinsi yang meliputi:
1. Peruntukan ruang untuk fungsi lindung
2. Rencana peruntukan untuk fungsi budidaya.

Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah privinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhierarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi mencakup sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memperlihatkan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi, ialah sebagai berikut:
1. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi kegiatan utama dalam RTRWP
2. Sebagai dasar dalam penetapan aba-aba pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
3. Sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan taktik penataan ruang wilayah provinsi.

Uji Kemampuan
Untuk mengetahui kemampuan Saudara dalam penguasaan bahan pembelajaran, silahkan klik link berikut ini.

Related : Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

0 Komentar untuk "Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)