Wilayah dalam bahasa Inggris disebut region.
Wilayah merupakan suatu konsep yang dipakai untuk mengidentifikasi dan mengorganisasi daerah (area) di muka bumi untuk banyak sekali tujuan.
Suatu wilayah mempunyai karakteristik tertentu yang memperlihatkan ukuran-ukuran kesamaan dan perbedaan dengan wilayah lain.
Contohnya perbedaan wilayah pesisir dan wilayah pedalaman.
Wilayah bisa dipakai untuk menyederhanakan daerah di muka bumi dengan pengaturan berdasarkan pada karakteristik fisik dan sosial yang ada.
Wilayah dibangun insan sebagai suatu hasil kreasi dan mempunyai batas-batas yang diturunkan dari kriteria khusus. Adapun konsep wilayah (region) berdasarkan beberapa jago sebagai berikut:
Taylor
Wilayah didefinisikan sebagai serpihan dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya.
PP No. 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah yaitu ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional
J. Hertson
Wilayah yaitu kompleks tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan insan dengan relasi khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai abjad khusus dari permukaan bumi
Fannemar
Wilayah yaitu area yang digolongkan melalui kenampakan permukaan yang sama dan dikontraskan daengan area sekitarnya.
Dari banyak sekali pengeritan di atas, bisa disimpulkan bahwa wilayah yaitu serpihan atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khusus dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya.
Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian dan wilayah kota berbeda dengan wilayah pedesaan.
Wilayah merupakan suatu konsep yang dipakai untuk mengidentifikasi dan mengorganisasi daerah (area) di muka bumi untuk banyak sekali tujuan.
Suatu wilayah mempunyai karakteristik tertentu yang memperlihatkan ukuran-ukuran kesamaan dan perbedaan dengan wilayah lain.
Contohnya perbedaan wilayah pesisir dan wilayah pedalaman.
Wilayah bisa dipakai untuk menyederhanakan daerah di muka bumi dengan pengaturan berdasarkan pada karakteristik fisik dan sosial yang ada.
Wilayah dibangun insan sebagai suatu hasil kreasi dan mempunyai batas-batas yang diturunkan dari kriteria khusus. Adapun konsep wilayah (region) berdasarkan beberapa jago sebagai berikut:
Taylor
Wilayah didefinisikan sebagai serpihan dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya.
PP No. 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah yaitu ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional
J. Hertson
Wilayah yaitu kompleks tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan insan dengan relasi khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai abjad khusus dari permukaan bumi
Fannemar
Wilayah yaitu area yang digolongkan melalui kenampakan permukaan yang sama dan dikontraskan daengan area sekitarnya.
Dari banyak sekali pengeritan di atas, bisa disimpulkan bahwa wilayah yaitu serpihan atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khusus dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya.
Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian dan wilayah kota berbeda dengan wilayah pedesaan.
Wilayah fungsional yaitu wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berafiliasi antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional.
Misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik mempunyai kondisi yang berbeda (heterogen), namun secara fungsional saling berafiliasi dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.
Hubungan antarpusat kegiatan pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada hasilnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut.
Pada awal perkembangannya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan kota-kota yang terpisah dan tidak saling mempengaruhi.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan kota Jakarta, kota di sekitarnya menyerupai Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor menjadi wilayah penyangga bagi pertumbuhan dan perkembangan kota Jakarta.
Misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik mempunyai kondisi yang berbeda (heterogen), namun secara fungsional saling berafiliasi dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.
Hubungan antarpusat kegiatan pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada hasilnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut.
Pada awal perkembangannya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan kota-kota yang terpisah dan tidak saling mempengaruhi.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan kota Jakarta, kota di sekitarnya menyerupai Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor menjadi wilayah penyangga bagi pertumbuhan dan perkembangan kota Jakarta.
Wilayah formal yaitu suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh alasannya yaitu itu, wilayah formal sering disebut pula wilayah seragam (unoform region).
Homogenitas dari wilayah formal sanggup ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam atau kriteria sosial budaya.
Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi.
Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove.
Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, menyerupai wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wlayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.
Homogenitas dari wilayah formal sanggup ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam atau kriteria sosial budaya.
Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi.
Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove.
Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, menyerupai wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wlayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.
Perwilayahan (regionalisasi) yaitu suatu proses penggolongan wilayah berdasarkan kriteria tertentu.
Klasifikasi atau penggolongan suatu wilayah sanggup dilakukan secara formal atau sanggup juga dilakukan secara fungsional.
Perwilayahan secara geografis yaitu perwilayahan yang didasarkan atas tanda-tanda atau objek geografi dalam hubungannya dengan letak suatu tempat di permukaan bumi.
Adapun tujuan perwilayahan sebagai berikut:
Secara garis besar, perwilayahan dilakukan dengan dua cara, yaitu regional classification (klasifikasi wilayah) dan rgional generalization (generalisasi wilayah).
Klasifikasi atau penggolongan suatu wilayah sanggup dilakukan secara formal atau sanggup juga dilakukan secara fungsional.
Perwilayahan secara geografis yaitu perwilayahan yang didasarkan atas tanda-tanda atau objek geografi dalam hubungannya dengan letak suatu tempat di permukaan bumi.
Adapun tujuan perwilayahan sebagai berikut:
- Memudahkan koordinasi banyak sekali acara pembangunan pada tiap daerah
- Mensosialisasikan banyak sekali acara pembangunan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat serta para pengusaha
- Untuk meratakan pembangunan di semua wilayah, sehingga bisa mengurangi kesenjangan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.
Secara garis besar, perwilayahan dilakukan dengan dua cara, yaitu regional classification (klasifikasi wilayah) dan rgional generalization (generalisasi wilayah).
1. Klasifikasi Wilayah
Klasifikasi wilayah merupakan suatu upaya mengelompokkan suatu wilayah secara sistematis menjadi beberapa serpihan tertentu. Adapun penggolongan atau pembagian terstruktur mengenai wilayah, sebagai berikut.
a. Resource frontier region
Adalah suatu wilayah gres yang mulai berkembang dan nantinya akan menjadi daerah yang produktif. Daerah ini biasanya terletak jauh dari core region. Contoh: daerah transmigrasi, daerah industri, daerah perkebunan, dan sebagainya.
b. Depresed region atau daerah tertekan
Adalah suatu daerah yang mengalami penurunan tingkat ekonominya dan wilayahnya sulit untuk berkembang. Daerah ini biasanya tertekan secara sosial dan ekonomi, sehingga cenderung menjadi daerah yang tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya.
c. Special problem region
Adalah suatu daerah yang terletak pada lokasi yang khusus dengan karakteristik tertentu. Contoh: daerah perbatasan, daerah cagar purbakala, perumahan militer, dan sebagainya.
d. Core region
Adalah inti wilayah yang biasanya berupa daerah metropolitan yang terdiri atas dua atau lebih kota-kota yang berkelompok. Contoh: Kota Jakarta
e. Development Axes (Poros Pembanguan)
Adalah daerah yang menghubungkan dua atau lebih core region. Biasanya berupa jalur memanjang di koridor transportasi. Contoh: Jalur transportasi yang menghubungkan Yogyakarta, Solo, dan Semarang.
2. Generalisasi Wilayah
Generalisasi wilayah merupakan proses pembagian permukaan bumi tertentu mejadi beberapa bagian.
Generalisasi dilakukan dengan menyamakan beberapa unsur, sehingga mengakibatkan hilangnya beberapa faktor yang dianggap kurang penting penting atau kurang sesuai dengan tujuan generalisasi.
Hal ini ditujukan untuk menampakkan karakter-karakter tertentu yang ingin ditonjolkan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam generalisasi wilayah yaitu skala peta yang dipakai dan tujuannya.
Jika skala yang dipakai kecil, maka semakin besar generalisasinya. Selain skala, generalisasi wilayah juga dipengaruhi oleh tujuan perwilayahan.
Untuk tujuan yang memerlukan data yang tidak terlalu detail, maka generalisasi yang dilakukan lebih kecil.
Sedangkan untuk data-data yang lebih spesifik, maka generalisasinya lebih besar. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh banyak sekali kenampakan yang ada di wilayah tersebut.
a. Resource frontier region
Adalah suatu wilayah gres yang mulai berkembang dan nantinya akan menjadi daerah yang produktif. Daerah ini biasanya terletak jauh dari core region. Contoh: daerah transmigrasi, daerah industri, daerah perkebunan, dan sebagainya.
b. Depresed region atau daerah tertekan
Adalah suatu daerah yang mengalami penurunan tingkat ekonominya dan wilayahnya sulit untuk berkembang. Daerah ini biasanya tertekan secara sosial dan ekonomi, sehingga cenderung menjadi daerah yang tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya.
c. Special problem region
Adalah suatu daerah yang terletak pada lokasi yang khusus dengan karakteristik tertentu. Contoh: daerah perbatasan, daerah cagar purbakala, perumahan militer, dan sebagainya.
d. Core region
Adalah inti wilayah yang biasanya berupa daerah metropolitan yang terdiri atas dua atau lebih kota-kota yang berkelompok. Contoh: Kota Jakarta
e. Development Axes (Poros Pembanguan)
Adalah daerah yang menghubungkan dua atau lebih core region. Biasanya berupa jalur memanjang di koridor transportasi. Contoh: Jalur transportasi yang menghubungkan Yogyakarta, Solo, dan Semarang.
2. Generalisasi Wilayah
Generalisasi wilayah merupakan proses pembagian permukaan bumi tertentu mejadi beberapa bagian.
Generalisasi dilakukan dengan menyamakan beberapa unsur, sehingga mengakibatkan hilangnya beberapa faktor yang dianggap kurang penting penting atau kurang sesuai dengan tujuan generalisasi.
Hal ini ditujukan untuk menampakkan karakter-karakter tertentu yang ingin ditonjolkan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam generalisasi wilayah yaitu skala peta yang dipakai dan tujuannya.
Jika skala yang dipakai kecil, maka semakin besar generalisasinya. Selain skala, generalisasi wilayah juga dipengaruhi oleh tujuan perwilayahan.
Untuk tujuan yang memerlukan data yang tidak terlalu detail, maka generalisasi yang dilakukan lebih kecil.
Sedangkan untuk data-data yang lebih spesifik, maka generalisasinya lebih besar. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh banyak sekali kenampakan yang ada di wilayah tersebut.
Pusat pertumbuhan yaitu suatu wilayah atau daerah yang pertumbuhan pembangunannya sangat pesat kalau dibandingkan dengan wilayah lainnya, sehingga sanggup dijadikan sebagai pusat pembangunan yang sanggup mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan wilayah lain di sekitarnya.
Pusat pertumbuhan akan mendorong perkembangan wilayah di sekitarnya. Pusat pertumbuhan yang muncul di suatu wilayah dipengaruhi oleh karakteristik wilayah.
Adapun perkembangan pusat pertumbuhan di suatu wilayah ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Kondisi Fisiografi/Lokasi
Kondisi fisiografi mempengaruhi perkembangan pusat pertumbuhan. Lokasi yang strategis memudahkan transportasi dan angkutan barang, sehingga pusat pertumbuhan berkembang pesat. Sebagai contoh, daerah dataran rendah yang berelief rata memungkinkan pusat pertumbuhan berkembang lebih cepat dibandingkan daerah pedalaman yang berelief garang atau berpegunungan.
2. Fasilitas Penunjang
Pusat pertumbuhan akan lebih bekembang apabila didukung oleh akomodasi penunjang yang memadai. Beberapa akomodasi penunjang menyerupai jalan, jaringan listrik dan telepon, pelabuhan bahari dan udara, akomodasi air bersih, penyediaan materi bakar, dan prasarana kebersihan.
3. Sumber Daya Alam
Daerah yang mempunyai kekayaan sumber daya alam berpotensi menjadi pusat pertumbuhan. Misalnya, penambangan materi tambang yang bernilai ekonomi tinggi di suatu wilayah merangsang kegiatan ekonomi, memperlihatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan besar lengan berkuasa terhadap munculnya kegiatan ekonomi penunjang.
4. Sumber Daya Manusia
Sumber daya insan sangat beperan dalam pembentukan pusat pertumbuhan di suatu wilayah. Tenaga kerja yang ahli, tetampil, andal, kapabel, dan profesional diharapkan untuk mengelola sumber daya alam. Pusat pertumbuhan akan berkembang dan pembangunan berjalan lancar apabila tersedia sumber daya insan yang andal.
Pusat pertumbuhan akan mendorong perkembangan wilayah di sekitarnya. Pusat pertumbuhan yang muncul di suatu wilayah dipengaruhi oleh karakteristik wilayah.
Adapun perkembangan pusat pertumbuhan di suatu wilayah ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Kondisi Fisiografi/Lokasi
Kondisi fisiografi mempengaruhi perkembangan pusat pertumbuhan. Lokasi yang strategis memudahkan transportasi dan angkutan barang, sehingga pusat pertumbuhan berkembang pesat. Sebagai contoh, daerah dataran rendah yang berelief rata memungkinkan pusat pertumbuhan berkembang lebih cepat dibandingkan daerah pedalaman yang berelief garang atau berpegunungan.
2. Fasilitas Penunjang
Pusat pertumbuhan akan lebih bekembang apabila didukung oleh akomodasi penunjang yang memadai. Beberapa akomodasi penunjang menyerupai jalan, jaringan listrik dan telepon, pelabuhan bahari dan udara, akomodasi air bersih, penyediaan materi bakar, dan prasarana kebersihan.
3. Sumber Daya Alam
Daerah yang mempunyai kekayaan sumber daya alam berpotensi menjadi pusat pertumbuhan. Misalnya, penambangan materi tambang yang bernilai ekonomi tinggi di suatu wilayah merangsang kegiatan ekonomi, memperlihatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan besar lengan berkuasa terhadap munculnya kegiatan ekonomi penunjang.
4. Sumber Daya Manusia
Sumber daya insan sangat beperan dalam pembentukan pusat pertumbuhan di suatu wilayah. Tenaga kerja yang ahli, tetampil, andal, kapabel, dan profesional diharapkan untuk mengelola sumber daya alam. Pusat pertumbuhan akan berkembang dan pembangunan berjalan lancar apabila tersedia sumber daya insan yang andal.
1. Teori Tempat Sentral
Teori tempat sentral dikemukakan oleh Walter Christaller (1933), spesialis geografi dari Jerman.
Teori ini didasarkan pada lokasi dan pola persebaran permukiman dalam ruang. Dalam suatu ruang kadang ditemukan persebaran pola permukiman desa dan kota yang berbeda ukuran luasnya.
Teori pusat pertumbuhan dari Christaller ini diperkuat oleh pendapat August Losch (1945) spesialis ekonomi Jerman.
Keduanya berkesimpulan, bahwa cara yang baik untuk menyediakan pelayanan berdasarkan aspek keruangan dengan menempatkan kegiatan yang dimaksud pada hierarki permukiman yang luasnya meningkat dan lokasinya ada pada simpul-simpul jaringan heksagonal.
Lokasi ini terdapat pada tempat sentral yang memungkinkan partisipasi insan dengan jumlah maksimum, baik mereka yang terlibat dalam kegiatan pelayanan maupun yang menjadi konsumen dari barang-barang yang dihasilkannya.
Tempat-tempat tersebut diasumsikan sebagai titik simpul dari suatu bentuk geometrik berdiagonal yang mempunyai dampak terhadap daerah di sekitarnya.
Menurut Walter Christaller, suatu tempat sentral mempunyai batas-batas dampak yang melingkar dan komplementer terhadap tempat sentral tersebut.
Wilayah komplementer ini yaitu daerah yang dilayani oleh tempat sentral.
Lingkaran batas yang ada pada daerah dampak tempat sentral disebut batas ambang (threshold level). Berikut yaitu konsep dasar dari teori tempat sentral.
Teori tempat sentral dikemukakan oleh Walter Christaller (1933), spesialis geografi dari Jerman.
Teori ini didasarkan pada lokasi dan pola persebaran permukiman dalam ruang. Dalam suatu ruang kadang ditemukan persebaran pola permukiman desa dan kota yang berbeda ukuran luasnya.
Teori pusat pertumbuhan dari Christaller ini diperkuat oleh pendapat August Losch (1945) spesialis ekonomi Jerman.
Keduanya berkesimpulan, bahwa cara yang baik untuk menyediakan pelayanan berdasarkan aspek keruangan dengan menempatkan kegiatan yang dimaksud pada hierarki permukiman yang luasnya meningkat dan lokasinya ada pada simpul-simpul jaringan heksagonal.
Lokasi ini terdapat pada tempat sentral yang memungkinkan partisipasi insan dengan jumlah maksimum, baik mereka yang terlibat dalam kegiatan pelayanan maupun yang menjadi konsumen dari barang-barang yang dihasilkannya.
Tempat-tempat tersebut diasumsikan sebagai titik simpul dari suatu bentuk geometrik berdiagonal yang mempunyai dampak terhadap daerah di sekitarnya.
Menurut Walter Christaller, suatu tempat sentral mempunyai batas-batas dampak yang melingkar dan komplementer terhadap tempat sentral tersebut.
Wilayah komplementer ini yaitu daerah yang dilayani oleh tempat sentral.
Lingkaran batas yang ada pada daerah dampak tempat sentral disebut batas ambang (threshold level). Berikut yaitu konsep dasar dari teori tempat sentral.
Pembangunan yaitu upaya secara sadar dari insan untuk memanfaatkan lingkungan dalam perjuangan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dengan adanya pembangunan, perikehidupan, dan kesejahteraan bisa meningkat.
Konsep pokok dalam pembangunan yaitu berorientasi pada kebutuhan dan keterbatasan, artinya pembangunan harus bisa memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang.
Adapun tujuan pembangunan bisa dicapai dengan memerhatikan banyak sekali permasalahan sebagai berikut.
Dengan adanya pembangunan, perikehidupan, dan kesejahteraan bisa meningkat.
Konsep pokok dalam pembangunan yaitu berorientasi pada kebutuhan dan keterbatasan, artinya pembangunan harus bisa memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang.
Adapun tujuan pembangunan bisa dicapai dengan memerhatikan banyak sekali permasalahan sebagai berikut.
- Pengendalian ekosistem dan jenis spesies sebagai sumber daya bagi pembangunan
- Pengembangan industri
- Mengantisipasi krisis energi sebagai penopang utama industrialisasi
- Pengendalian pertumbuhan penduduk dan kualitas sumber daya manusia
- Pemeliharaan daya dukung lingkungan
Pengembangan wilayah harus mempertimbangkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, waktu, dan sumber daya menyerupai yang tercantum dalam planning tata ruang wilayah.
Pengembangan wilayah merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
1. Pembagian Wilayah Pembangunan di Indonesia
Pembagian wilayah pembangunan di Indonesia ditujukan untuk pemantapan dalam perumusan dan pengarahan kegiatan pembangunan,
Hal tersebut bertujuan semoga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan harmonis dan seimbang, baik di dalam wilayah pembangunan maupun antarwilayah pembangunan di seluruh Indonesia.
Agar lebih jelas, coba perhatikan tabel berikut.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Tahun 2018, maka pengembangan wilayah akan ditujukan pada pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Pertumbuhan pembangunan daerah pada tahun 2018 akan didorong melalui pertumbuhan peranan sektor jasa-jasa, sektor industri pengolahan dan sektor pertanian.
Peningkatan bantuan sektor-sektor tersebut dilakukan seoring dengan terus dikembangkannya kawasan-kawasan strategis di wilayah yang menjadi main prime mover (pendorong pertumbuhan utama) antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), daerah industri, daerah perkotaan (megapolitan dan metropolitan), daerah pariwisata, serta daerah yang berbasis pertanian dan potensi wilayah menyerupai agropolitan dan minapolitan.
2. Hubungan Antara Wilayah dan Pembangunan
Telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di daamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Dari pasar tersebut yang dimaksud dengan wilayah yaitu bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yaitu seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk daratan dan lautan beserta isinya.
Pemanfaatan wilayah berupa bumi dan kekayaan alam di Indonesia ditujukan untuk kemakmuran rakyat melalui acara pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Dalam prosesnya, pembangunan yang ada di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Hal ini dikarenakan beberapa hal, sebagai berikut.
a. Luasnya Wilayah Kepulauan Indonesia
Wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas mengakibatkan sulitnya koordinasi antarwilayah. Dalam pelaksanaan pembangunan hal tersebut juga merupakan suatu kendala.
Pembangunan yang baik, terencana, dan terarah hendaknya memerhatkan hal-hal sebagai berikut.
1) memberi kesempatan kepada daerah lain dalam banyak sekali sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama, baik dalam kurun waktu yang berbeda secara berkelanjutan
2) Meningkatkan dan melestarikan kemampuan serta fungsi ekosistem untuk penyediaan sumber daya alam
3) Menggunakan mekanisme dan tata cara dalam memakai dan mengelola kemampuan ekosistem yang mendukung kehidupan, baik kini maupun masa yang akan datang
Pengembangan wilayah merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
1. Pembagian Wilayah Pembangunan di Indonesia
Pembagian wilayah pembangunan di Indonesia ditujukan untuk pemantapan dalam perumusan dan pengarahan kegiatan pembangunan,
Hal tersebut bertujuan semoga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan harmonis dan seimbang, baik di dalam wilayah pembangunan maupun antarwilayah pembangunan di seluruh Indonesia.
Agar lebih jelas, coba perhatikan tabel berikut.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Tahun 2018, maka pengembangan wilayah akan ditujukan pada pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Pertumbuhan pembangunan daerah pada tahun 2018 akan didorong melalui pertumbuhan peranan sektor jasa-jasa, sektor industri pengolahan dan sektor pertanian.
Peningkatan bantuan sektor-sektor tersebut dilakukan seoring dengan terus dikembangkannya kawasan-kawasan strategis di wilayah yang menjadi main prime mover (pendorong pertumbuhan utama) antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), daerah industri, daerah perkotaan (megapolitan dan metropolitan), daerah pariwisata, serta daerah yang berbasis pertanian dan potensi wilayah menyerupai agropolitan dan minapolitan.
2. Hubungan Antara Wilayah dan Pembangunan
Telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di daamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Dari pasar tersebut yang dimaksud dengan wilayah yaitu bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yaitu seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk daratan dan lautan beserta isinya.
Pemanfaatan wilayah berupa bumi dan kekayaan alam di Indonesia ditujukan untuk kemakmuran rakyat melalui acara pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Dalam prosesnya, pembangunan yang ada di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Hal ini dikarenakan beberapa hal, sebagai berikut.
a. Luasnya Wilayah Kepulauan Indonesia
Wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas mengakibatkan sulitnya koordinasi antarwilayah. Dalam pelaksanaan pembangunan hal tersebut juga merupakan suatu kendala.
Pembangunan yang baik, terencana, dan terarah hendaknya memerhatkan hal-hal sebagai berikut.
1) memberi kesempatan kepada daerah lain dalam banyak sekali sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama, baik dalam kurun waktu yang berbeda secara berkelanjutan
2) Meningkatkan dan melestarikan kemampuan serta fungsi ekosistem untuk penyediaan sumber daya alam
3) Menggunakan mekanisme dan tata cara dalam memakai dan mengelola kemampuan ekosistem yang mendukung kehidupan, baik kini maupun masa yang akan datang
Penentuan batas wilayah pertumbuhan sanggup diartikan sebagai suatu upaya untuk memilih batas dampak dari suatu pusat pertumbuhan terhadap wilayah-wilayah lain di sekitarnya.
Suatu wilayah yang sedang tumbuh mempunyai batas dampak yang berbeda.
1. Aspek Budaya
2. Aspek Ekonomi
3. Aspek Sosial
Suatu wilayah yang sedang tumbuh mempunyai batas dampak yang berbeda.
1. Aspek Budaya
- Budaya konsumtif dari suatu wilayah pertumbuhan gampang menular ke wilayah lain
- Penemuan bidang teknologi dari suatu wilayah pertumbuhan bisa diterapkan untuk kemajuan wilayah lainnya
- Mode pakaian dan gaya berpakaian dari salah satu wilayah pertumbuhan banyak ditiru di wilayah lain
- Penyebaran seni dan budaya melalui media komunikasi ke wilayah pertumbuhan lainnya
2. Aspek Ekonomi
- Lalu lintas lancar antarwilayah pertumbuhan akan menakan harga kebutuhan di kedua wilayah
- Wilayah pertumbuhan A bisa menjadi pasar bagi barang-barang yang diproduksi di wilayah pertumbuhan B dan sebaliknya
- Jaringan jalan yang menghubungkan dua wilayah pertumbuhan menjadikan transportasi lancar, sehingga merangsang kegiatan ekonomi di kedua wilayah itu
- Wilayah pertumbuhan A menjadi produsen barang-barang yang diharapkan di wilayah pertumbuhan B, sehingga barang-barang dari wilayah A bisa dikirim ke wilayah B
3. Aspek Sosial
- Kepadatan penduduk yang tinggi mengakibatkan penduduk bermigrasi ke wilayah pertumbuhan lain
- Kebutuhan materi baku dan hasil industri mengakibatkan terjadinya interaksi antarwilayah pertumbuhan
- Mobilitas dari banyak sekali latarbelakang sosial ekonomi dan banyak sekali tujuan yang berbeda terjadi antarwilayah pertumbuhan
- Tenaga kerja dari luar wilayah pertumbuhan yang bekerja dan mencari nafkah di suatu wilayah
1. Perkembangan Ekonomi
Pusat pertumbuhan yang muncul di suatu wilayah akan meningkatkan kegiatan perekonomian di wilayah itu.
Kesempatan kerja yang banyak dari banyak sekali bidang dan arus barang kebutuhan hidup berdampak pada perkembangan usaha-usaha ekonomi lain.
Sebagai contoh, munculnya pusat pertumbuhan yang berawal dari kegiatan penambangan kerikil bara merangsang tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi lain, menyerupai warung makan, pasar, penginapan, toko kelontong, perjuangan transportasi, dan tempat hiburan.
Dari perjuangan transportasi sendiri akan mendorong tumbuhnya penjualan alat-alat transportasi dan perbengkelan.
Banyak penduduk pendatang dan penduduk lokal membuka perjuangan atau melaksanakan kegiatan ekonomi di wilayah pusat pertumbuhan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Mereka bekerja sebagai wiraswastawan, pedagang, karyawan, buruh, dan penjualan jasa.
Kawasan industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pertanian merupakan wilayah yang bisa dikembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan.
Kegiatan ekonomi yang berkembang di wilayah pusat pertumbuhan akan meningkatkan kesejahteraan penduduk.
2. Perubahan Sosial Budaya
Wilayah pusat pertumbuhan cenderung mempunyai penduduk yang semakin padat. Kepadatan penduduk yang meningkat serta kemajuan komunikasi dan transportasi akan besar lengan berkuasa pada kehidupan sosial budaya penduduknya.
Adapun dampak pusat pertumbuhan yang semakin berkembang terhadap sosial budaya sebagai berikut:
3. Pemusatan Sumber Daya Manusia
Munculnya pusat pertumbuhan di suatu wilayah akan menarik banyak tenaga kerja.
Para pekerja dari luar wilayah akan pindah dan menetap di wilayah pusat pertumbuhan, sehingga terjadi pemusatan penduduk atau sumber daya manusia.
Arus migrasi penduduk dari daerah pedesaan menuju pusat pertumbuhan atau kota di Indonesia memperlihatkan peningkatan seiring dengan perkembangan pusat pertumbuhan atau kota itu.
Sebagai contoh, penambangan kerikil bara di wilayah Kalimantan memerlukan banyak tenaga kerja dari luar wilayah.
Pusat pertumbuhan yang muncul di suatu wilayah akan meningkatkan kegiatan perekonomian di wilayah itu.
Kesempatan kerja yang banyak dari banyak sekali bidang dan arus barang kebutuhan hidup berdampak pada perkembangan usaha-usaha ekonomi lain.
Sebagai contoh, munculnya pusat pertumbuhan yang berawal dari kegiatan penambangan kerikil bara merangsang tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi lain, menyerupai warung makan, pasar, penginapan, toko kelontong, perjuangan transportasi, dan tempat hiburan.
Dari perjuangan transportasi sendiri akan mendorong tumbuhnya penjualan alat-alat transportasi dan perbengkelan.
Banyak penduduk pendatang dan penduduk lokal membuka perjuangan atau melaksanakan kegiatan ekonomi di wilayah pusat pertumbuhan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Mereka bekerja sebagai wiraswastawan, pedagang, karyawan, buruh, dan penjualan jasa.
Kawasan industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pertanian merupakan wilayah yang bisa dikembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan.
Kegiatan ekonomi yang berkembang di wilayah pusat pertumbuhan akan meningkatkan kesejahteraan penduduk.
2. Perubahan Sosial Budaya
Wilayah pusat pertumbuhan cenderung mempunyai penduduk yang semakin padat. Kepadatan penduduk yang meningkat serta kemajuan komunikasi dan transportasi akan besar lengan berkuasa pada kehidupan sosial budaya penduduknya.
Adapun dampak pusat pertumbuhan yang semakin berkembang terhadap sosial budaya sebagai berikut:
- Arus informasi dari luar wilayah semakin meningkat
- Status sosial akan meningkat seiring peningkatan kesejahteraan hidup
- Perubahan perilaku penduduk terhadap disiplin waktu, penggunaan uang, dan pemilihan kebutuhan hidup
- Penduduk termotivasi untuk mempunyai keterampilan dan pengetahuan guna mengatasi masalah jawaban perubahan sosial budaya
- Terjadi percampuran budaya (akulturasi) antara penduduk pendatang dan penduduk lokal serta antarpenduduk pendatang sendiri
3. Pemusatan Sumber Daya Manusia
Munculnya pusat pertumbuhan di suatu wilayah akan menarik banyak tenaga kerja.
Para pekerja dari luar wilayah akan pindah dan menetap di wilayah pusat pertumbuhan, sehingga terjadi pemusatan penduduk atau sumber daya manusia.
Arus migrasi penduduk dari daerah pedesaan menuju pusat pertumbuhan atau kota di Indonesia memperlihatkan peningkatan seiring dengan perkembangan pusat pertumbuhan atau kota itu.
Sebagai contoh, penambangan kerikil bara di wilayah Kalimantan memerlukan banyak tenaga kerja dari luar wilayah.
Perencanaan tata ruang yaitu suatu proses untuk memilih struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan planning tata ruang.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan planning umum tata ruang dan planning rinci tata ruang.
Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan subtansi meliputi planning struktur ruang dan planning pola ruang.
Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis daerah dan atau kegiatan daerah dengan muatan subtansi yang sanggup meliputi hingga penetapan blok dan subblok peruntukan.
Penyusunan planning rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi planning umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi.
Dokumen tata ruang sebagai produk dari kegiatan perencanaan ruang, selain berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antarfungsi dalam proses pemanfaatan ruang, juga ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul jawaban pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam praktik penyusunan ruang di Indonesia, dokumen tata ruang bersifat hierarki.
Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detail yang hanya berlaku pada daerah tertentu saja.
Dokumen tata ruang tersebut adalah:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), merupakan dokumen planning ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan mencadi teladan dalam penyusunan planning tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRP), merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya, sebagai contoh RTRW Provinsi Aceh hanya berlaku pada wilayah aturan Provinsi Aceh. Selanjutnya dokumen ini dijabarkan dalam bentuk dokumen RTRW Kabupaten/Kota dan dokumen detail lainnya.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota. Sebagai contoh, RTRW Kabupaten Aceh Utara hanya berlaku pada wilayah aturan Kabupaten Aceh Utara. RTRWK selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk dokumen detail ruang untuk kawasan-kawasan tertentu. Dalam pelaksanaan pembangunan, dokumen RTRWK merupakan teladan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin prinsip dan izin lokasi bagi investor/masyarakat pengguna ruang.
4. Rencana Detail Ruang dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), merupakan penjabaran detail dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai teladan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan planning umum tata ruang dan planning rinci tata ruang.
Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan subtansi meliputi planning struktur ruang dan planning pola ruang.
Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis daerah dan atau kegiatan daerah dengan muatan subtansi yang sanggup meliputi hingga penetapan blok dan subblok peruntukan.
Penyusunan planning rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi planning umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi.
Dokumen tata ruang sebagai produk dari kegiatan perencanaan ruang, selain berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antarfungsi dalam proses pemanfaatan ruang, juga ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul jawaban pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam praktik penyusunan ruang di Indonesia, dokumen tata ruang bersifat hierarki.
Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detail yang hanya berlaku pada daerah tertentu saja.
Dokumen tata ruang tersebut adalah:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), merupakan dokumen planning ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan mencadi teladan dalam penyusunan planning tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRP), merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya, sebagai contoh RTRW Provinsi Aceh hanya berlaku pada wilayah aturan Provinsi Aceh. Selanjutnya dokumen ini dijabarkan dalam bentuk dokumen RTRW Kabupaten/Kota dan dokumen detail lainnya.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota. Sebagai contoh, RTRW Kabupaten Aceh Utara hanya berlaku pada wilayah aturan Kabupaten Aceh Utara. RTRWK selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk dokumen detail ruang untuk kawasan-kawasan tertentu. Dalam pelaksanaan pembangunan, dokumen RTRWK merupakan teladan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin prinsip dan izin lokasi bagi investor/masyarakat pengguna ruang.
4. Rencana Detail Ruang dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), merupakan penjabaran detail dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai teladan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri atas banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan.
Dengan adanya wilayah yang begitu luas pastinya menjadikan wilayah Indonesia memilik banyak kota yang tersebar di masing-masing pulau, namun kota di Indonesia masih harus mendapat penanganan yang serius alasannya yaitu belakangan ini surat kabar ataupun media televisi, radio, dan media online semakin sering memberitakan ihwal banjir, longsor, kemacetan, polusi udara, kemiskinan, dan ihwal masyarakat ataupun lingkungan di wilayah perkotaan menyerupai Jakarta, Surabara, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.
Masalah tersebut dampak dari perbuatan insan sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak ke depannya pada masyarakat dan lingkungan sekotarnya.
Selain itu, banyak sekali masalah perkotaan timbul jawaban perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan.
Selain hal-hal di atas yang menjadi penyebab permasalahan tata ruang kota di Indonesia, ada tiga hal penting mengenai masalah perkotaan, sebagai berikut.
1. Indonesia tidak mempunyai perencanaan terintegrasi, sehingga banyak sekali macam masalah muncul berkaitan dengan pembangunan kota.
2. Konsentrasi dalam melaksanakan aturan sangat lemah. Misalnya seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah dalam konsistensinya apabila berhadapan dengan pemodal besar atau pejabat tinggi pemerintah menjadi lemah, menyerupai masalah yang terjadi sekarang, tiba-tiba daerah hijau dijadikan mall atau perumahan real estate dan apartemen.
3. Pemerintah kurang mempunyai kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang.
Dengana adanya permasalahan tersebut, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah telah menciptakan banyak sekali peraturan tertulis maupun imbauan kepada masyarakat ihwal aturan-aturan mengenai lingkungan dalam hidup bermasyarakat.
Salah satunya yaitu ihwal tata ruang wilayah perkotaan.
Akan tetapi, kebijakan atau janji bersama tidak akan mempunyai kegunaan kalau tidak diimbangin dengan konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan kalau melaksanakan kiprahnya dengan maksimal.
Sebagian dari daerah yang ada di Indoenesia sudah mulai memerhatikan perencanaan tata ruang dan sudah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaanya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bukti faktual dari masalah-masalah inkonsistensi pemerintah dalam penataan kota yaitu urbanisasi yang tidak terkontrol oleh pemerintah.
Apabila hal tersebut dibiarkan secara terus menerus, maka akan berakibat pertumbuhan penduduk semakin pesat.
Selain masalah tersebut ada juga masalah transportasi yaitu semakin banyaknya masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi yang menimbulkan kemacetan alasannya yaitu jumlah kendaraan tidak seimbang dengan jalan.
Masalah-masalah tersebut menambah kacaunya keadaan tata kota yang dari infrastrukturnya masih belum baik.
Akibat kurang matangnya perencanaan tata ruang dan inkonsistensi pemerintah berdampak pada kurang terkendalinya pergerakan masyarakat, baik itu masalah urbanisasi atau masalah banyaknya kendaraan pribadi, atau masalah tata kota.
Di sini masalah-masalah tersebut tidak hanya menjadi masalah pemerintah tetapi juga sudah menjadi masalah kota yang menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat tinggal.
Solusi untuk mengatasi isu permasalahan tersebut, yaitu dengan mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.
Pertama, planning detail tata ruang sebagai konsep pembanungan berbasis rencana, dimana hal itu sebagai cara untuk menilik pelanggaran pemanfaatan tata ruang serta sebagai dasar penegakan hukuman dan hukum.
Sebagai contoh hak penarikan kepemilikan tanah, penghancuran gedung, dan lainnya.
Selain itu, juga dengan pertolongan hukuman merupakan solusi untuk menangani para pelanggar tata ruang.
Dengan UU No. 26 Tahun 2007 ihwal Penatgaan Ruan akan ada hukuman bagi siapa pun (termasuk pemerintah) yang melanggar penggunaan lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan di RTRW Kota.
Ada tiga bentuk hukuman yaitu hukuman manajemen (termuat dalam pasal 62 hingga dengan 64), hukuman perdata (Pasal 66, 67, dan 75) dan hukuman pidana (Pasal 69 hingga dengan 74).
Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif hingga penutupan kegiatan dan pembongkaran bangunan.
Sedangkan hukuman perdata antara lain memberi ganti rugi sesudah diputuskan oleh pengadilan, dan hukuman pidana berupa eksekusi kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 mililiar.
Sanksi tersebut sekali lagi bisa dikenakan kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah sebagai personal dan pemerintah sebagai lembaga.
Dengan adanya wilayah yang begitu luas pastinya menjadikan wilayah Indonesia memilik banyak kota yang tersebar di masing-masing pulau, namun kota di Indonesia masih harus mendapat penanganan yang serius alasannya yaitu belakangan ini surat kabar ataupun media televisi, radio, dan media online semakin sering memberitakan ihwal banjir, longsor, kemacetan, polusi udara, kemiskinan, dan ihwal masyarakat ataupun lingkungan di wilayah perkotaan menyerupai Jakarta, Surabara, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.
Masalah tersebut dampak dari perbuatan insan sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak ke depannya pada masyarakat dan lingkungan sekotarnya.
Selain itu, banyak sekali masalah perkotaan timbul jawaban perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan.
Selain hal-hal di atas yang menjadi penyebab permasalahan tata ruang kota di Indonesia, ada tiga hal penting mengenai masalah perkotaan, sebagai berikut.
1. Indonesia tidak mempunyai perencanaan terintegrasi, sehingga banyak sekali macam masalah muncul berkaitan dengan pembangunan kota.
2. Konsentrasi dalam melaksanakan aturan sangat lemah. Misalnya seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah dalam konsistensinya apabila berhadapan dengan pemodal besar atau pejabat tinggi pemerintah menjadi lemah, menyerupai masalah yang terjadi sekarang, tiba-tiba daerah hijau dijadikan mall atau perumahan real estate dan apartemen.
3. Pemerintah kurang mempunyai kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang.
Dengana adanya permasalahan tersebut, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah telah menciptakan banyak sekali peraturan tertulis maupun imbauan kepada masyarakat ihwal aturan-aturan mengenai lingkungan dalam hidup bermasyarakat.
Salah satunya yaitu ihwal tata ruang wilayah perkotaan.
Akan tetapi, kebijakan atau janji bersama tidak akan mempunyai kegunaan kalau tidak diimbangin dengan konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan kalau melaksanakan kiprahnya dengan maksimal.
Sebagian dari daerah yang ada di Indoenesia sudah mulai memerhatikan perencanaan tata ruang dan sudah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaanya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bukti faktual dari masalah-masalah inkonsistensi pemerintah dalam penataan kota yaitu urbanisasi yang tidak terkontrol oleh pemerintah.
Apabila hal tersebut dibiarkan secara terus menerus, maka akan berakibat pertumbuhan penduduk semakin pesat.
Selain masalah tersebut ada juga masalah transportasi yaitu semakin banyaknya masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi yang menimbulkan kemacetan alasannya yaitu jumlah kendaraan tidak seimbang dengan jalan.
Masalah-masalah tersebut menambah kacaunya keadaan tata kota yang dari infrastrukturnya masih belum baik.
Akibat kurang matangnya perencanaan tata ruang dan inkonsistensi pemerintah berdampak pada kurang terkendalinya pergerakan masyarakat, baik itu masalah urbanisasi atau masalah banyaknya kendaraan pribadi, atau masalah tata kota.
Di sini masalah-masalah tersebut tidak hanya menjadi masalah pemerintah tetapi juga sudah menjadi masalah kota yang menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat tinggal.
Solusi untuk mengatasi isu permasalahan tersebut, yaitu dengan mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.
Pertama, planning detail tata ruang sebagai konsep pembanungan berbasis rencana, dimana hal itu sebagai cara untuk menilik pelanggaran pemanfaatan tata ruang serta sebagai dasar penegakan hukuman dan hukum.
Sebagai contoh hak penarikan kepemilikan tanah, penghancuran gedung, dan lainnya.
Selain itu, juga dengan pertolongan hukuman merupakan solusi untuk menangani para pelanggar tata ruang.
Dengan UU No. 26 Tahun 2007 ihwal Penatgaan Ruan akan ada hukuman bagi siapa pun (termasuk pemerintah) yang melanggar penggunaan lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan di RTRW Kota.
Ada tiga bentuk hukuman yaitu hukuman manajemen (termuat dalam pasal 62 hingga dengan 64), hukuman perdata (Pasal 66, 67, dan 75) dan hukuman pidana (Pasal 69 hingga dengan 74).
Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif hingga penutupan kegiatan dan pembongkaran bangunan.
Sedangkan hukuman perdata antara lain memberi ganti rugi sesudah diputuskan oleh pengadilan, dan hukuman pidana berupa eksekusi kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 mililiar.
Sanksi tersebut sekali lagi bisa dikenakan kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah sebagai personal dan pemerintah sebagai lembaga.
0 Komentar untuk "Materi Lengkap! Konsep Wilayah Dan Tata Ruang"