50 Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli

Kata desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tempat lahir.

Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal seruan dan moral istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kawasan Kabupaten.

Bambang Utoyo
Pengertian desa berdasarkan Bambang Utoyo ialah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.

D. Anderson
Desa ialah suatu tempat yang mempunyai jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.

Egon E. Bergel
Desa ialah setiap pemukiman para petani.

George
Desa merupakan suatu pemukiman beberapa masyarakat yang masih alami.

I Nyoman Beratha
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan berdasarkan susunan orisinil yang mempunyai tubuh pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.

Koentjaraningrat
Desa ialah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Desa ialah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Paul H. Landis
Desa ialah kawasan dimana kekerabatan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan moral istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

P.J. Bournen
Desa ialah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang sanggup dipengaruhi oleh aturan alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.

R. Bintarto
Desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu kawasan dalam kekerabatan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan kawasan lain.

R.H Unang Soenardjo
Desa ialah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan moral dan aturan moral yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, mempunyai ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik alasannya seketurunan maupun alasannya sama-sama mempunyai kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; mempunyai susunan pengurus yang dipilih bersama; mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Rifhi Siddiq
Desa ialah suatu wilayah yang memilikii tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan juga bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

S. D Misra
Desa ialah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan kawasan pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.

Saniyanti Nurmuharimah
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.

Sutardjo Kartohadikusumo
Desa ialah suatu kesatuan aturan yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

UU No. 5 Tahun 1979
Desa ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No. 22 Tahun 1999
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal seruan dan moral istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kawasan Kabupaten.

UU. No. 32 Tahun 2004
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus kiprah kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan moral istiadat setempat yang diakui dan/atau dibuat dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.

UU No. 6 Tahun 2014
Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Desa ialah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.

William Ogburn Dan MF. Nimkoff
Desa ialah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam kawasan terbatas

W.S. Thompson
Desa ialah salah satu tempat yang menampung penduduk.

Daftar Pustaka
  1. https://rumusrumus.com/pengertian-desa/
  2. www.gites.fr
  3. http://www.berdesa.com/definisi-desa-menurut-berbagai-ahli/
  4. https://edu.paperplane-tm.site/search?q=23-pengertian-desa-menurut-para-ahli

Related : 50 Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli

0 Komentar untuk "50 Pengertian Desa Berdasarkan Para Ahli"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)