Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diterangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi standar lazim dan khusus.
Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan lazim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selaku berikut:
- Berpendidikan terendah SMU atau yang sederajat;
- Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun;
- memenuhi kelengkapan standar administrasi.
Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.
Demikianlah klarifikasi singkat ihwal Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana yang penulis kutip dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"