Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Judul lengkap peraturan ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak boleh mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima honor jalan masuk dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor jalan masuk yang diterima pada bulan Mei.
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun jalan masuk dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun jalan masuk pada bulan Mei.
Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020 bahwa Ketentuan pertolongan Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
- Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan komplemen penghasilan; dan
- Khusus Penerima Tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak boleh mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima honor jalan masuk dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor jalan masuk yang diterima pada bulan Mei.
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun jalan masuk dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun jalan masuk pada bulan Mei.
Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020 bahwa Ketentuan pertolongan Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2020 Proteksi Thr"