Berikut ini kami bagikan PP Nomor 18 Tahun 2020 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan 13 Kepada PNS, TNI, Kapolri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dimana ini menjadi dasar perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2020.
Adapun yang menjadi point penting perubahan PP Nomor 19 tahun 2020 diganti menjadi PP nomor 18 Tahun 2020 ini diantaranya :
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan belahan iuran dan/atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal derma penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah kiranya perubahan dari PP Nomor 19 tahun 2020 menjadi PP Nomor 18 tahun 2020, Lebih terang dan lengkap, silahkan lihat preview atau pribadi download melalui link dibawahnya :
Download File :
Adapun yang menjadi point penting perubahan PP Nomor 19 tahun 2020 diganti menjadi PP nomor 18 Tahun 2020 ini diantaranya :
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan suplemen penghasilan; dan
- Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan belahan iuran dan/atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal derma penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- menteri; dan
- pejabat pimpinan tinggi;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah kiranya perubahan dari PP Nomor 19 tahun 2020 menjadi PP Nomor 18 tahun 2020, Lebih terang dan lengkap, silahkan lihat preview atau pribadi download melalui link dibawahnya :
Download File :
- PP Nomor 18 Tahun 2020 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan 13 Kepada PNS, TNI, Kapolri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun DISINI
0 Komentar untuk "Pp Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Derma Gaji, Pensiun, Tunjangan 13 Kepada Pns, Tni, Kapolri, Pejabat Negara Dan Akseptor Pensiun"