Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ialah bab dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pada 1 event.
UKK sanggup dilaksanakan memakai standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai daerah uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan penerima uji sanggup berlatih memakai perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
- Soal Praktik Kejuruan (SPK) ialah berupa penugasan bagi penerima uji untuk menciptakan atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
- Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) ialah instrumen yang dipakai untuk pertolongan skor setiap komponen penilaian. Lembar evaluasi memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
Adapun dokumen yang sanggup diakses secara publik ialah :
- Instrumen Ujian Praktik Kejuruan
- Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
0 Komentar untuk "Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2020"