Alasan Utama Mengapa NKRI Dipilih Menjadi Bentuk Ideal Negara Indonesia -, NKRI merupakan pilihan final atau ideal bagi bangsa Indonesia untuk menjalani dan menapaki kehidupan sebagai bangsa dan negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama ini sudah teruji bisan menjadi bentuk yang ideal dari Negara Indonesia yang memang terdiri dari wilayah kepulauan dengan bahasa, suku bangsa, dan agama yang berbeda-beda. NKRI, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Kebhinekaan merupakan pilar-pilar negara yang sudah tidak perlu lagi diperdebatkan. Tidak ada satupun alasan yang sanggup dibenarkan untuk mengganti salah satu pilar-pilar negara tersebut.
NU dalam sejarah perjalanan bangsa ini selalu memperjuangkan politik kebangsaan. Artinya Nahdatul Ulama memperlakukan soal kebangsaan dalam suatu kesatuan dengan islam yang “substansial”. Organisasi ini tidak pernah menggagas pentingnya merubah NKRI menjadi negara islam, alasannya menjadi negara agama akan meneyebabkan eksklusivisme dan yang terpenting yaitu bagaimana islam diimplementasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia yaitu negara yang sangat kaya akan keanekaragaman, tidak ada satupun negara di dunia ini yang mempunyai jumlah pulau, suku bangsa, bahasa, adat, tradisi, dan agama yang variasinya sedemikian kental selain Indonesia. Dengan sebanyak 17.000 pulau dengan berbagaimacam variasinya menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Makanya sudah sempurna para pendiri bangsa menyatakan bahwa bentuk negara yang paling cocok untuk Indonesia yaitu negara kesatuan. Hal ini tentu saja cocok dengan semangat atau spirit bangsa yang tercemin di dalam Pancasila sebagaimana tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Semangat pluralitas dan multikulturalitas yang menjadi potongan penting dari kehidupan bangsa Indonesia telah mendarah daging dalam kehidupan semua elemen bangsa ini. Makanya, dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan politik kebhinekaan tentu tentu akan menjamin keberlangsungan bangsa ini. Unity in diversity merupakan konsep yang sempurna untuk menggambarkan bagaimana Indonesia harus direnda untuk masa depan.
Melihat ke belakang, patut disyukuri oleh semuanya pada awal kemerdekaan umat islam yang direpresentasikan oleh mereka yang tergabung di dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tidak memilih negara Indonesia sebagai Negara Islam, kalaulah hal itu terjadi, maka tampaknya kita tidak akan melihat Indonesia menyerupai kini ini.
Pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, ada proposal dari Indonesia potongan Timur untuk membuang tujuh kata di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Para founding father negeri ini bersikap dan bertindak dengan menerimana proposal ini. Pada sidang PPKI sebelumnya, tanggal 22 Juni 1945 dinyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”, hal ini mendapatkan protes dari masyarakat non-islam dan tidak mau bergabung dengan NKRI, dengan kearifan yang sangat luar biasa diterimalah proposal dari masyarakat non-Islam itu dengan membuang tujuh kata ( Dengan-Kewajiban-Menjalankan-Syariat-Islam-Bagi-Pemeluk-pemeluknya) yang dianggap akan menimbulkan atau juga menimbulkan disintegrasi bangsa. Perlu diketahui bahwa lebih banyak didominasi anggota PPKI yaitu orang islam. Akan tetapi kepentingan kebangsaan dan kesatuan bangsa berada di atas kepentingan-kepentingan yang lainnya.
Alangkah naifnya apabila kini dengan kondisi Indonesia sudah merdeka, aman, tentram, dan hening apabila ada orang yang ingin mengganti bentuk Negara Indonesia dengan bentuk-bentuk lain, sekalipun dengan bentuk Negara Islam. Bisa dikatakan orang tersebut tidak mencicipi bagaimana usaha orang islam indonesia terdahulu memperjuangkan negara Indonesia untuk menjadi menyerupai kini ini. Sangat salah sekali apabila ada yang menyampaikan bahwa ideologi Negara kita Indonesia bertentangan dengan aliran islam. Justru ideologi negara Indonesia ini sudah sesuai dengan aliran islam bahkan merupakan potongan dari ajara agama islam. Dalam aliran Islam dikatakan bahwa “Tuhan itu Maha Esa”, kini kita bandingkan dengan Pancasila sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Apakah terdapat ketidakselaran disan?, jawabannya niscaya tidak kan?. Begitupun dengan sila-sila yang lainnya dan pilar-pilar kebangsaan lainnya, tidak ada yang bertentangan dengan aliran agama islam.
Berbasis pada kenyataan yang menyerupai itu, maka di dalam politik kenegaraan harus mengedepankan kebangsaan dan kesatuan daripada sektarianisme berbasis agama sekalipun. Hal ini sejalan dengan pernyataan KH. M. A. Sahal Mahfudz bahwa “untuk mengimplementasikan syariat islam tidak diharapkan formalisasi Negara Islam. Islam sanggup berkembang di dalam wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).”
Pada balasannya ditekankan sekali lagi bahwa bentuk negara yang sangat ideal yang cocok untuk negara Indonesia yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bukan yang lain. Ahli sunnah waljamaah tidak mempunyai patokan yang baku ihwal bentuk negara. Yang lebih dipentingkan yaitu subtansi dari negara tersebut, apakah ia menampilkan spirit islam atau tidak (lihat: zuhri, perbandingan pemikiran politik). Dengan demikian, apapun bentuk formal negara (demokrasi, teokrasi, monarkhi, atau yang lainnya), yang dikehendaki yaitu nilai-nilai universal islam menyerupai keadilan, kemakmuran, kebebasan menjalankan ibadah dan semacamnya sanggup berjalan dengan baik. Sebaliknya, “tidak berarti sama sekali suatu negara dengan simbol-simbol formal islam, kalau di dalamnya berlangsung kehasudan, saling menghujat, saling fitnah, merasa paling benar, saling menebar kebencian dan seterusnya yang bertentangan dengan spirit Islam itu sendiri.”
0 Komentar untuk "Alasan Utama Mengapa Nkri Dipilih Menjadi Bentuk Ideal Negara Indonesia"