Dalam pasal 2 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 disebutkan bahwa, setiap Pemerintah Desa wajib memberi tahu secara bersiklus Informasi Publik Desa terhadap penduduk Desa.
Lebih lanjut, Di pasal 2 diuraikan bahwa Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan pihak desa secara bersiklus paling sedikit terdiri atas selaku berikut:
- matriks Program atau acara yang sedang dilakukan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
- matriks Program masuk Desa yang termasuk jadwal dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data peserta tunjangan program;
- profil Badan Publik Desa yang termasuk alamat, visi-misi, kiprah dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
- dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan;
Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang termasuk paling sedikit selaku berikut:
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD PERATURAN KOMISI INFORMASI (PERKI) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (SLIP) DESA. DONWLOAD DISINI
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa simpulan tahun budget (LPPD); dan/atau
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa simpulan masa jabatan (LPPDAMJ);
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
- daftar peraturan dan rancangan peraturan (RAN- Perdes) Pemerintah Desa; dan
- informasi mengenai hak dan metode mendapat Informasi Publik Desa.
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD PERATURAN KOMISI INFORMASI (PERKI) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (SLIP) DESA. DONWLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Apa Sajakah Isu Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya"