Apa Sajakah Isu Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya

Apa Sajakah Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa Apa Sajakah Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya

Dalam pasal 2 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 disebutkan bahwa, setiap Pemerintah Desa wajib memberi tahu secara bersiklus Informasi Publik Desa terhadap penduduk Desa.

Lebih lanjut, Di pasal 2 diuraikan bahwa Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan pihak desa secara bersiklus paling sedikit terdiri atas selaku berikut:

  1. matriks Program atau acara yang sedang dilakukan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  2. matriks Program masuk Desa yang termasuk jadwal dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data peserta tunjangan program; 
  3. profil Badan Publik Desa yang termasuk alamat, visi-misi, kiprah dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  4. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  5. peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan;
BACA JUGA: PEMERINTAH DESA WAJIB SAMPAIKAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT

Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang termasuk paling sedikit selaku berikut:
  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa simpulan tahun budget (LPPD); dan/atau
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa simpulan masa jabatan (LPPDAMJ);
Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD) yang paling sedikit terdiri atas sebagai berikut
:
  1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  2.  laporan realisasi kegiatan;
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  4. sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
  5. daftar peraturan dan rancangan peraturan (RAN- Perdes) Pemerintah Desa; dan
  6. informasi mengenai hak dan metode mendapat Informasi Publik Desa.
Demikianlah klarifikasi mengenai Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Semoga Tulisan Singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.....

SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD PERATURAN KOMISI INFORMASI (PERKI) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (SLIP) DESA. DONWLOAD DISINI

Related : Apa Sajakah Isu Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya

0 Komentar untuk "Apa Sajakah Isu Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa? Berikut Penjelasannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)