Azas Pemilu Di Indonesia



Negara Indonesia yaitu negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi yaitu rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi yaitu adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, contohnya lima tahun sekali. Oleh alasannya yaitu itu, bangsa Indonesia juga melakukan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif.
Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

1. Langsung
Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memperlihatkan suaranya secara eksklusif dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.

3. Bebas
Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.

4. Rahasia
Rahasia, artinya dalam memperlihatkan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memperlihatkan suaranya pada surat bunyi dengan tidak sanggup diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan penerima pemilu menerima perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Peserta pemilihan umum yaitu partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik penerima pemilu yaitu partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pemilu.

Adapun yang berhak menjadi pemilih yaitu penduduk Indonesia yang berusia sekurangkurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan memiliki hak pilih.

Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang.

Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari registrasi pemilih, registrasi penerima pemilu, penetapan penerima pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir yaitu pemungutan dan penghitungan bunyi pemilu.


Related : Azas Pemilu Di Indonesia

0 Komentar untuk "Azas Pemilu Di Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)