Wilayah Maritim Indonesia



Laut kita kaya sumber daya alam (SDA). SDA merupakan materi kebutuhan insan yang tersedia di alam. Ada sumber daya alam hayati dan ada pula sumber daya alam non hayati. SDA hayati ialah SDA berupa makhluk hidup ibarat ikan dan flora laut. Ikan merupakan sumber protein bagi manusia. Tumbuhan bahari penting untuk sumber makanan, penghasil oksigen dan materi pembuat kosmetik. SDA non hayati ialah SDA yang tidak hidup contohnya minyak, gas alam dan beberapa jenis material untuk materi bangunan. Dengan wilayah bahari kita seluas 3.257.357 km², potensi SDA tentu sangat besar dan harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk pemanfaatannya, harus dilakukan pengaturan.
Pada tanggal 13 Desember 1957 keluar Deklarasi Juanda. Peraturan ini lalu disahkan menjadi UU No.4 Prp Tahun 1960. Isinya ihwal wilayah bahari teritorial 12 mil bahari atau 22 km dari pantai terluar. Perairan tersebut menjadi wilayah kedaulatan Indonesia. Perairan antar pulau secara otomatis juga menjadi wilayah kita. Perairan antar pulau ini disebut perairan Nusantara.

Pada tahun 1982 PBB mengesahkan UNCLOS. Kepanjangannya United Nations Convention on the Law of the Sea. Artinya Konvensi Hukum Laut Internasional PBB. UNCLOS mengatur kedaulatan dan yurisdiksi maritim negara pantai. Pemerintah RI meratifikasi UNCLOS menjadi Undang-undang no.17 tahun 1985.
UNCLOS mengatur dual hal. Pertama, negara pantai mempunyai kedaulatan atas bahari teritorial sejauh 12 mil bahari dari pantai terluar. Kedua, negara pantai mempunyai yurisdiksi atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE ialah wilayah 200 mil bahari (370 km) dari pantai suatu negara yang SDA-nya menjadi hak dari negara tersebut. Ikan, mutiara, tambang minyak, tambang gas, dsb. menjadi hak negara tersebut. Hak ini disebut yurisdiksi yang mencakup pemanfaatan SDA, penelitian ilmiah, dan pelestarian lingkungan. Di luar zona tersebut, pengembangan mineralnya diatur oleh tubuh internasional.
Negara kita mempunyai hak untuk mengatur navigasi di bahari teritorial dan wilayah udara di atasnya. Wilayah Indonesia sangat strategis. Kapal absurd banyak yang perlu melewati wilayah kita. Untuk itu Indonesia mengatur alur bahari yang sanggup dipakai kapal-kapal asing. Syaratnya, pelayaran yang dilakukan mempunyai tujuan damai. Alur itu disebut dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).


Related : Wilayah Maritim Indonesia

0 Komentar untuk "Wilayah Maritim Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)