Berupaya untuk mencari kuliner yang halal. Allah Shallallaahu alaihi wa Sallam berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. (Al-Baqarah: 172). Yang baik disini artinya yaitu yang halal.
Hendaklah makan dan minum yang kau lakukan diniatkan biar sanggup mampu beribadah kepada Allah, biar kau menerima pahala dari makan dan minummu itu.
Hendaknya mencuci tangan sebelum makan kalau tangan kau kotor, dan begitu juga setelah makan untuk menghilangkan bekas kuliner yang ada di tanganmu.
Hendaklah kau puas dan rela dengan kuliner dan minuman yang ada, dan jangan sekali-kali mencelanya. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu di dalam haditsnya menuturkan: “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sama sekali tidak pernah mencela makanan. Apabila suka sesuatu ia makan dan kalau tidak, maka ia tinggalkan”. (Muttafaq’alaih).
Hendaknya jangan makan sambil bersandar atau dalam keadaan menyungkur. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda; “Aku tidak makan sedangkan saya menyandar”. (HR. al-Bukhari). Dan di dalam haditsnya, Ibnu Umar Radhiallaahu anhu menuturkan: “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melarang dua daerah makan, yaitu duduk di meja daerah minum khamar dan makan sambil menyungkur”. (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak makan dan minum dengan memakai baskom terbuat dari emas dan perak. Di dalam hadits Hudzaifah dinyatakan di antaranya bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “... dan janganlah kau minum dengan memakai baskom terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kau makan dengan piring yang terbuat darinya, alasannya yaitu keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di darul abadi kelak”. (Muttafaq’alaih).
Hendaknya memulai kuliner dan minuman dengan membaca Bismillah dan diakhiri dengan Alhamdulillah. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang diantara kau makan, hendaklah menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kalau lupa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala pada awalnya maka hendaknya menyampaikan : Bismillahi awwalihi wa akhirihi”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani). Adapun meng-akhirinya dengan Hamdalah, alasannya yaitu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah sangat meridhai seorang hamba yang apabila telah makan suatu kuliner ia memuji-Nya dan apabila minum minuman ia pun memuji-Nya”. (HR. Muslim).
Hendaknya makan dengan asisten dan dimulai dari yang ada di depanmu. Rasulllah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda Kepada Umar bin Salamah: “Wahai anak, sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang di depanmu. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan makan dengan tiga jari dan menjilati jari-jari itu sesudahnya. Diriwayatkan dari Ka`ab bin Malik dari ayahnya, ia menuturkan: “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam makan dengan tiga jari dan ia menjilatinya sebelum mengelapnya”. (HR. Muslim).
Disunnatkan mengambil kuliner yang terjatuh dan membuang bab yang kotor darinya kemudian memakannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila suapan makan seorang kau jatuh hendaklah ia mengambilnya dan membuang bab yang kotor, kemudian makanlah ia dan jangan membiarkannya untuk syetan”. (HR. Muslim).
Tidak meniup makan yang masih panas atau bernafas di ketika minum. Hadits Ibnu Abbas menuturkan “Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang bernafas pada baskom minuman atau meniupnya”. (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Tidak berlebih-lebihan di dalam makan dan minum. Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tiada daerah yang yang lebih jelek yang dipenuhi oleh seseorang daripada perutnya, cukuplah bagi seseorang beberapa suap saja untuk menegakkan tulang punggungnya; jikapun terpaksa, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minu-mannya dan sepertiga lagi untuk bernafas”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya pemilik kuliner (tuan rumah) tidak melihat ke muka orang-orang yang sedang makan, namun seharusnya ia menundukkan pandangan matanya, alasannya yaitu hal tersebut sanggup menyakiti perasaan mereka dan menciptakan mereka menjadi malu.
Hendaknya kau tidak memulai makan atau minum sedangkan di dalam majlis ada orang yang lebih berhak memulai, baik kerena ia lebih renta atau memiliki kedudukan, alasannya yaitu hal tersebut bertentangan dengan etika.
Jangan sekali-kali kau melaksanakan perbuatan yang orang lain sanggup merasa jijik, menyerupai mengirapkan tangan di bejana, atau kau mendekatkan kepalamu kepada daerah kuliner di ketika makan, atau berbicara dengan nada-nada yang mengandung makna kotor dan menjijik-kan.
Jangan minum eksklusif dari bibir bejana, menurut hadits Ibnu Abbas dia berkata, “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang minum dari bibir baskom wadah air.” (HR. Al Bukhari)
Disunnatkan minum sambil duduk, kecuali kalau udzur, alasannya yaitu di dalam hadits Anas disebutkan “Bahwa gotong royong Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri”. (HR. Muslim).
0 Komentar untuk "Etika Makan Dan Minum"