BAB IV
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Paragraf 1
Evaluasi
Pasal 14
(2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menampilkan hasil penilaian dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 15
(1) Hasil penilaian konsep Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling usang 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya konsep Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal Bupati/Walikota sudah menampilkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Pasal 16
(1) Kepala Desa memperbaiki konsep peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) paling usang 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2) Kepala Desa sanggup memanggil BPD untuk memperbaiki konsep peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota lewat camat.
Pasal 17
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menentukan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 18
(1) Bupati/Walikota sanggup membentuk tim penilaian Rancangan Peraturan Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Download: Permendagri No. 111 Thn 2014
0 Komentar untuk "Evaluasi Dan Penjelasan Peraturan Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"