Evaluasi Dan Penjelasan Peraturan Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014



BAB IV

EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA

Paragraf 1

Evaluasi

Pasal 14

(1) Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang sudah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota Melalui camat atau istilah lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

(2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menampilkan hasil penilaian dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Pasal 15

(1) Hasil penilaian konsep Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling usang 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya konsep Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.

(2) Dalam hal Bupati/Walikota sudah menampilkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Pasal 16

(1) Kepala Desa memperbaiki konsep peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) paling usang 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

(2) Kepala Desa sanggup memanggil BPD untuk memperbaiki konsep peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota lewat camat.

Pasal 17

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menentukan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 18

(1) Bupati/Walikota sanggup membentuk tim penilaian Rancangan Peraturan Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Related : Evaluasi Dan Penjelasan Peraturan Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

0 Komentar untuk "Evaluasi Dan Penjelasan Peraturan Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)