Inilah Daftar Acara Prioritas Bidang Pemberdayaan Penduduk Desa Tahun 2020

Inilah Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun  Inilah Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, diterangkan bahwa Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 yaitu selaku berikut:

Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

pengelolaan kesibukan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
  1. pelatihan pengelolaan air minum;
  2. pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan insan (KPM);
  4. alat bantu penyandang disabilitas;
  5. Sosialisasi dan advokasi fasilitas dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
  6. pemantauan pertumbuhan dan penyediaan masakan sehat untuk kenaikan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  7. kampanye dan penawaran spesial hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan proteksi Anak serta pencegahan perkawinan anak;
  8. kampanye dan penawaran spesial gerakan makan ikan;
  9. sosialisasi gerakan kondusif pangan;
  10. praktek atau demo pemberian masakan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi berkembang kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll);
  11. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
  12. pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hotikultura;
  13. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
  14. penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
  15. pendampingan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
  16. pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, tugas ayah dalam pengasuhan, dll;
  17. sosialisasi dan kampanye imunisasi;
  18. kampanye dan penawaran spesial sikap hidup higienis dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit menyerupai diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
  19. sosialisasi dan penawaran spesial keluarga bertujuan serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
  20. kampanye kependudukan, keluarga bertujuan dan pembangunan keluarga;
  21. pelatihan pengelolaan kapasitas golongan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
  22. peningkatan tugas teman Desa dalam pengelolaan pengembangan keahlian golongan UPPKS berbasis kurun Digitalisasi;
  23. pengelolaan kesibukan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
  24. pelatihan kader kesehatan penduduk untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
  25. pelatihan kader untuk melaksanakan pendampingan dalam memberi ASI, pengerjaan masakan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan basuh tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
  26. pelatihan kader kependudukan, keluarga bertujuan dan pembangunan keluarga;
  27. pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan proteksi Anak;
  28. pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
  29. sosialisasi keselamatan pangan terhadap penduduk dan pelaku kerja keras pangan;
  30. penyuluhan kesehatan pengaruh penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan dan
  31. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan penduduk Desa yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
pengelolaan kesibukan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  1. bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman mencar ilmu keagamaan, taman mencar ilmu anak dan fasilitator pusat kesibukan mencar ilmu penduduk (PKBM);
  2. penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI);
  3. penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun;
  4. pembiayaan training guru PAUD perihal konvergensi pencegahan stunting di Desa;
  5. pelatihan untuk kader pembangunan insan (KPM);
  6. penyuluhan faedah data kependudukan bagi kader pembangunan Desa;
  7. pelatihan keahlian proteksi anak dan keahlian kerja bagi sampaumur yang hendak memasuki dunia kerja;
  8. pelatihan dan penyelengaraan kursus seni budaya;
  9. bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan non formal lainnya;
  10. pelatihan pengerjaan film dokumenter, jurnalis, pengerjaan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) pelatihan dan KIE perihal pencegahan perkawinan anak;
  11. pelatihan dan KIE perihal pencegahan dan penanganan kekerasan pada wanita dan anak, tergolong tindakan melawan hukum jual beli orang;
  12. bantuan pendampingan terhadap anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin;
  13. pemberian bantuan perlengkapan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
  14. pemberian bantuan ongkos pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan menengah;
  15. pemberian bantuan ongkos pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
  16. penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang bau tanah yang memiliki anak usia sekolah;
  17. pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif-motif yang telah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
  18. pelatihan Pembuatan produk/karya inovatif yang ialah keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai keperluan pasar;
  19. pelatihan alat musik khas kawasan setempat atau modern.
  20. pelatihan penggunaan perangkat buatan barang/jasa kreatif, menyerupai mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan;
  21. pelatihan terhadap pelaku ekonomi inovatif untuk berpromosi baik di media online atau offline;
  22. pelatihan pelaku ekonomi inovatif pemula bagi penduduk Desa;
  23. pelatihan cara konservasi produk/karya inovatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian lewat goresan pena dan visual;
  24. pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
  25. pendidikan keahlian non-formal berbasis potensi Desa;
  26. pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
  27. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan fasilitas prasarana Desa menurut kesanggupan teknis dan sumber daya setempat yang tersedia

pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
  1. pengelolaan sampah berukuran rumah tangga;
  2. pengelolaan fasilitas pengolahan air limbah; dan
  3. pengelolaan lingkungan pemukiman yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
  1. pengelolaan terminal Desa;
  2. pengelolaan tambatan perahu; dan
  3. pengelolaan transportasi yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
pengembangan energi terbarukan, antara lain:
  1. pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
  2. pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
  3. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
  4. pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin;
  5. pengelolaan energi tenaga matahari;
  6. pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; danvpengembangan energi terbarukan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
pengelolaan pemberitahuan dan komunikasi, antara lain:
  1. sistem pemberitahuan Desa;
  2. website Desa;
  3. radio komunitas;
  4. pengelolaan metode pemberitahuan pencatatan hasil tangkapan ikan; dan
  5. pengelolaan pemberitahuan dan komunikasi yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan kerja keras ekonomi produktif serta pengelolaan fasilitas dan prasarana ekonomi

pengelolaan buatan dan hasil buatan kerja keras pertanian untuk ketahanan pangan dan kerja keras pertanian yang difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. perbenihan tumbuhan pangan;
  2. pembibitan tumbuhan keras;
  3. pengadaan pupuk;
  4. pembenihan ikan air tawar;
  5. pengelolaan kerja keras hutan Desa;
  6. pengelolaan kerja keras hutan sosial;
  7. pengadaan bibit/induk ternak;
  8. inseminasi buatan;
  9. pengadaan pakan ternak;
  10. tepung tapioka;
  11. kerupuk;
  12. keripik jamur;
  13. keripik jagung;
  14. ikan asin;
  15. abon sapi
  16. susu sapi;
  17. kopi;
  18. coklat;
  19. karet;
  20. olahan ikan (nugget, bakso, kerupuk, terasi, ikan asap, ikan asin, ikan rebus dam ikan abon);
  21. olahan rumput bahari (agar-agar, dodol, nori, permen, kosmetik, karagenan dll);
  22. olahan mangrove (bolu, tinta batik, keripik, permen, dll);
  23. pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai;
  24. pelatihan pembenihan ikan air tawar, payau dan laut;
  25. pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai (hutan cemara laut); dan
  26. pengolahan buatan dan hasil buatan pertanian yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
pengelolaan kerja keras jasa dan industri kecil yang difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. meubelair kayu dan rotan,
  2. alat-alat rumah tangga;
  3. pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
  4. kain tenun;
  5. kain batik;
  6. bengkel kendaraan bermotor;
  7. pedagang di pasar;
  8. pedagang pengepul;
  9. pelatihan pengelolaan docking kapal;
  10. pelatihan pengelolaan kemitraan kerja keras perikanan tangkap;
  11. pelatihan penjualan perikanan; dan
  12. pengelolaan jasa dan industri kecil yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:
  1. pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
  2. penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
  3. penguatan permodalan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; dan
  4. kegiatan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dipastikan dalam musyawarah Desa.
pengembangan kerja keras BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pengelolaan hutan Desa;
  2. pengelolaan hutan adat;
  3. pengelolaan air minum;
  4. pengelolaan pariwisata Desa;
  5. pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
  6. pengelolaan rekreasi hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan rekreasi edukasi);
  7. pelatihan pusat pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
  8. pelatihan pembenihan ikan;
  9. pelatihan kerja keras penjualan dan distribusi produk perikanan; dan
  10. produk unggulan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dipastikan dalam musyawarah Desa.
pembentukan dan pengembangan kerja keras ekonomi penduduk yang difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. hutan kemasyarakatan;
  2. hutan tumbuhan rakyat;
  3. kemitraan kehutanan;
  4. pembentukan kerja keras ekonomi masyarakat;
  5. pembentukan dan pengembangan kerja keras industri kecil dan/atau industri rumahan;
  6. bantuan fasilitas produksi, distribusi dan penjualan untuk kerja keras ekonomi masyarakat; dan
  7. pembentukan dan pengembangan kerja keras ekonomi yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk perkembangan ekonomi yang difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. sosialisasi TTG;
  2. pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes);
  3. percontohan TTG untuk:
  4. produksi pertanian;
  5. pengembangan sumber energi perdesaan;
  6. pengembangan fasilitas transportasi;
  7. pengembangan fasilitas komunikasi; dan
  8. pengembangan jasa dan industri kecil;
  9. sosialisasi sitem pemberitahuan pencatatan hasil tangkapan ikan;
  10. sosialisasi sitem pemberitahuan cuaca dan iklim; dan
  11. pengembangan dan pemanfaatan TTG yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
pengelolaan penjualan hasil buatan kerja keras BUMDesa, dan kerja keras ekonomi yang lain yang difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. penyediaan pemberitahuan harga/pasar;
  2. pameran hasil kerja keras BUMDesa, kerja keras ekonomi masyarakat;
  3. kerjasama jual beli antar Desa;
  4. kerjasama jual beli dengan pihak ketiga; dan
  5. pengelolaan penjualan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
Penguatan dan fasilitasi penduduk Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat tragedi serta insiden hebat yang lain yang meliputi:
  1. penyediaan layanan pemberitahuan perihal bencana;
  2. pelatihan kesiapsiagaan penduduk dalam menghadapi bencana;
  3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
  4. pelatihan pengenalan potensi tragedi dan mitigasi; dan
  5. penguatan kesiapsiagaan penduduk yang yang lain sesuai dengan kewenangan Desa yang musyawarah Desa.
Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
  1. pembibitan pohon langka;
  2. reboisasi;
  3. rehabilitasi lahan gambut;
  4. pembersihan kawasan anutan sungai;
  5. pembersihan kawasan sekitar pantai (bersih pantai)
  6. pemeliharaan hutan bakau;
  7. pelatihan rehabilitasi mangrove;
  8. pelatihan rehabilitasi terumbu karang;
  9. pelatihan pengolahan limbah; dan
  10. kegiatan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
Pemberdayaan penduduk Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial

mendorong partisipasi penduduk dalam penyusunan rencana dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
  1. pengembangan metode pemberitahuan Desa (SID);
  2. pengembangan pusat kemasyarakatan Desa, rumah Desa sehat dan/atau balai rakyat;
  3. pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
  4. kegiatan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
mengembangkan kesibukan dan kesibukan pembangunan Desa secara berkesinambungan dengan mendayagunakan sumber daya insan dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
  1. penyusunan arah pengembangan Desa;
  2. penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan;
  3. penyusunan planning pengelolaan sumber daya ikan di Desa;
  4. pengelolaan metode pemberitahuan pencatatan hasil perikanan;
  5. peningkatan kapasitas golongan nelayan dalam pengelolaan perikanan; dan
  6. kegiatan yang lain yang tepat kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
menyusun penyusunan rencana pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
  1. pendataan potensi dan aset Desa;
  2. penyusunan profil Desa/data Desa;
  3. penyusunan peta aset Desa;
  4. penyusunan data untuk pengisian aplikasi metode perencanaan, penganggaran, analisis, dan penilaian kemiskinan terpadu;
  5. dukungan penetapan IDM;
  6. penyusunan peta Desa beresiko bencana; dan
  7. kegiatan yang lain yang tepat kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
menyusun penyusunan rencana dan penganggaran yang berpihak terhadap kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan golongan marginal, antara lain:
  1. sosialisasi penggunaan dana Desa;
  2. penyelenggaraan musyawarah golongan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan golongan marginal;
  3. pembentukan dan pengembangan Forum Anak Desa selaku pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi bawah umur di Desa;
  4. rembug stunting di Desa;
  5. rembug anak Desa khusus selaku bab dari musrenbangdes;
  6. pelatihan kepemimpinan wanita selaku bab dari musrenbangdes;
  7. penyusunan pertimbangan golongan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan golongan marginal; dan
  8. sosialisasi perihal kependudukan bagi golongan penduduk dan keluarga;
  9. pelatihan bagi kader Desa perihal gender;
  10. pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan keperluan khusus, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) selaku dasar pelaksanaan kesibukan yang bersifat afirmasi;
  11. pelatihan penyusunan rencana dan penganggaran yang responsif gender bagi fasilitator Desa;
  12. kegiatan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
mengembangkan metode transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan penduduk Desa, antara lain:
  1. pengembangan metode tata kelola keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
  2. pengembangan pembukuan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
  3. pengembangan metode pemberitahuan Desa yang berbasis masyarakat; dan
  4. kegiatan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
mendorong partisipasi penduduk dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilaksanakan lewat musyawarah Desa, antara lain:
  1. penyebarluasan pemberitahuan terhadap penduduk Desa perihal hal-hal strategis yang hendak dibahas dalam Musyawarah Desa;
  2. penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
  3. kegiatan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
melakukan pendampingan penduduk Desa lewat pembentukan dan training kader pemberdayaan penduduk Desa yang diselenggarakan di Desa, antara lain:
  1. pelatihan kader/pendamping lembaga anak (atau golongan anak lainnya) terkait hak anak, ketrampilan memfasilitasi anak, dan pengorganisasian.
  2. pelatihan anggota lembaga anak terkait hak anak, data dasar Desa, aset Desa, pengorganisasian, jurnalis warga, dan warta anak lainnya;
  3. advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, difabel warga miskin dan penduduk marginal terhadap jalan masuk tata kelola kependudukan dan catatan sipil;
  4. peningkatan kapasitas golongan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan; dan
  5. kegiatan pendampingan penduduk Desa yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
menyelenggarakan kenaikan mutu dan kapasitas sumber daya insan penduduk Desa untuk pengembangan Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan terhadap pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pelatihan kerja keras pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
  2. pelatihan industri rumahan;
  3. pelatihan teknologi sempurna guna;
  4. pelatihan kerja dan keahlian bagi penduduk Desa sesuai keadaan Desa;
  5. Pelatihan pemandu Wisata;
  6. Interpretasi wisata;
  7. Pelatihan Bahasa Asing;
  8. Pelatihan Digitalisasi;
  9. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
  10. Pelatihan sadar rekreasi dan pembentukan golongan sadar wisata/Pokdarwis;
  11. Pelatihan penangkapan ikan diatas kapal;
  12. Pelatihan penanganan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan;
  13. Pelatihan packing ikan/produk ikan;
  14. Pelatihan teknik penjualan online;
  15. Pelatihan pengerjaan planning kerja keras perikanan; dan
  16. kegiatan kenaikan kapasitas yang lain untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang tepat dengan kewenangan Desa dan dipastikan dalam musyawarah Desa.
melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara partisipatif oleh penduduk Desa, antara lain:
  1. pemantauan berbasis komunitas;
  2. audit berbasis komunitas;
  3. pengembangan unit pengaduan di Desa;
  4. pengembangan bantuan aturan dan paralegal Desa untuk solusi permasalahan secara berdikari oleh Desa;
  5. pengembangan kapasitas paralegal Desa;
  6. penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasi pembangungan Desa; dan
  7. kegiatan yang lain yang tepat dengan kewenangan Desa yang dipastikan dalam musyawarah Desa.
Demikianlah klarifikasi perihal Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, mudah-mudahan bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

SELENGKAPNYA: SILAHKAN DONWLOAD PERATURAN MENTERI DESA PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020. DONWLOAD DISINI

Related : Inilah Daftar Acara Prioritas Bidang Pemberdayaan Penduduk Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Inilah Daftar Acara Prioritas Bidang Pemberdayaan Penduduk Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)