Berikut ini yakni contoh-contoh jurnal dalam akntansi pendanaan
GIRO WADIAH
Giro wadiah yakni titipan simpanan yang sanggup diambil kapan saja dengan memakai cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau ganjal perintah pembayaran lain.
Dewan Syariah Nasional menetapkan
ketentuan bahwa giro wadiah tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pinjaman yang bersifat suka rela dari pihak bank. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003), menyatakan bahwa giro wadiah yakni titipan pihak ketiga pada bank Syariah yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara memindah bukukan.Giro wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran diterima secara tunai diakui pada ketika uang diterima. Setoran giro wadiah melalui kliring diakui sehabis efektif diterima.
Contoh:
Transaksi 1 (Penerimaari. setoran giro wadiah)
11/08/2020 Bank Nadia K mendapatkan setoran tunai dari Bapak Suhendi Sebesar Rp.10.000.000,00 untuk setoran giro wadaiah
Analisis :
Setoran giro wadiah telah diterima sehingga diakui sebesar nominalnya Rp. 10.0000.000,00
Transaksi 2 ( Penarikan dana Giro wadiah oleh nasabah)
15/08/2020 Bapak Suhendi melaksanakan penarikan dana giro wadiah sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan memakai Cek
Analisis :
Yang dilakukan Bapak Suhendi diakui sebesar nominal yang di tarik sebessar Rp. 1.000.000,00
Transaksi 3 (Transfer ke rekening lain)
17/08/2020 Bapak Suhendi melaksanakan transfer ke rekening ibu Nenti Maryanti di bank Nadia sebesar Rp. 4.000.000,00, BI sebagai forum kliring.
Analisis:
Transaksi transfer antar bank dilakukan dengar, prosedur kliring, sebesar nilai yang ditransfer Rp. 4.000.000,00, contohnya forum kliringnya yakni Bank Indonesia.
Apabila uang transfer efektif pindah Bank yang di tuju maka jurnalnya sebagai berikut :
Transaksi 4 (Pemberian bonus giro wadiah)
17/08/2020 Bank Nadia Syariah memperlihatkan bonus atas rekening giro wadiah sebesar Rp. 25.000,00, pajak penghasilan 10%.
Analisis:
Bonus yang diberikan pada nasabah giro wadiah menambah beban bonus wadiah, atas bonus tersebut dikenakan pajak sebesar (misalnya) 10%.
Baca Juga Bahasan Artikel Dibawah ini
0 Komentar untuk "Jurnal-Jurnal Pada Akuntansi Perbankan Syariah (Giro Wadiah)"